KP. BALAM–4017 Gagalkan Praktik Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Pulau Tiga, Sulut

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Kompas1.com — Kapal Polisi KP. BALAM–4017 milik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau destructive fishing di perairan Pulau Tiga, Desa Maelang, Kecamatan Sangtom Bolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Komandan KP. BALAM–4017, AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST.Pel, M.Mar, bersama tiga orang anak buah kapal (ABK), serta melibatkan perwakilan masyarakat nelayan Desa Maelang. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan menemukan sebuah perahu tanpa nama yang dicurigai tengah melakukan aksi pengeboman ikan. Saat akan dihampiri, perahu tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan bersama satu orang pelaku berinisial Idris Massie (38).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan kompresor, perlengkapan selam, serta hasil tangkapan ikan yang diduga diperoleh menggunakan bahan peledak. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Girian Bawah

AKP Capt. Erwin Saputra menegaskan bahwa aksi ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

“Kami bersama tim bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Praktik pengeboman ikan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar laut tetap aman dan lestari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH, MM, memberikan apresiasi atas keberhasilan KP. BALAM–4017 dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap illegal fishing adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi sumber daya kelautan nasional. Kami terus menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif terhadap pelaku perusakan lingkungan laut,” tegasnya.

Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Utara dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru