Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

 

Medan / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satres narkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya kini juga masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).

Penyelidikan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan malam yang kini beroperasi menggunakan nama Phantom KTV.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pemasok narkoba bernama Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan Muhammad Fadli petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Rafli.

Baca Juga:  TUNTUTAN MENGGEMA: Bupati Deli Serdang Diminta Copot Plt Kabid PSP Dinas Pertanian, Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis dan Langgar Kode Etik ASN

Menurut Rafli, pemasok narkoba dan customer service di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial agar aktivitas mereka tidak mudah diketahui aparat.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” ujarnya.

Jean Calvijn menjelaskan, lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya bernama Dragon KTV dan pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (23/5/2025) saat dirinya masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam penggerebekan di Room 206 Dragon KTV itu, polisi mengamankan dua pelaksana lapangan, yakni Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul. Dari kasus tersebut, polisi menyita total 708 butir pil ekstasi berbagai merek.
Hasil pengembangan kemudian mengungkap dugaan bahwa peredaran narkotika di Dragon KTV dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung yang kini masih buron.

Selain kasus narkotika, Dragon KTV juga sempat diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan minuman beralkohol. Temuan itu diperoleh setelah Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan pemeriksaan dan menemukan 129 botol minuman beralkohol, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Polrestabes Medan memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV, termasuk mendalami keterlibatan jaringan lama dalam praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Berita Terbaru