Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Cabut Hibah Lahan Unanda di Walmas

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Cabut Hibah Lahan Unanda di Walmas

 

LUWU//Kamis,17 September 2026// kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana pembangunan kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang dan Lamasi (Walmas), kembali menuai sorotan publik.

Kali ini, desakan datang dari Pemuda Walmas, Agam Paduli. Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu untuk mencabut status hibah lahan milik Pemda Luwu di Desa Baramamase seluas sekitar 30 hektare yang telah dihibahkan kepada pihak Unanda beberapa tahun lalu.

Hibah lahan tersebut sebelumnya diberikan dalam rangka menunjang status Unanda menuju Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Namun, menurut Agam, hingga saat ini lahan tersebut belum dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak kampus Unanda. Ia menyebut belum terlihat adanya aktivitas akademik maupun pembangunan infrastruktur kampus yang mengarah pada komitmen pemberian hibah tersebut, khususnya untuk memenuhi syarat menuju perguruan tinggi negeri.

“Kalau situasinya begini, sepertinya pihak Unanda terkesan hanya ingin mengeksploitasi dan mengakuisisi lahan rakyat yang notabene menjadi tempat mata pencaharian puluhan KK masyarakat sekitar,” cetus Agam Paduli, yang juga merupakan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda.

Agam juga menyoroti informasi mengenai rencana pihak Unanda yang dalam waktu dekat disebut akan melakukan pembangunan batas lahan seluas 30 hektare tersebut.

Menurutnya, rencana tersebut perlu dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait status dan kepemilikan lahan masyarakat.

Baca Juga:  PT. Pegadaian Area Manado 2 Berikan Pelatihan Untuk Pelaku UMKM di Kota Bitung

“Pertanyaannya, apa esensinya? Kan bisa saja Unanda buat batas lahan kemudian membuat SHM. Setelah itu secara hukum putuslah hak rakyat dan Pemda terkait kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut jelas dapat merugikan masyarakat Walmas maupun Pemda Luwu pada umumnya.

Karena itu, Agam meminta Bupati Luwu segera mengambil sikap dengan menghentikan proses pembuatan batas lahan tersebut sekaligus mencabut status hibah lahan kepada Unanda.

Menurutnya, lahan tersebut akan lebih bermanfaat apabila dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai areal pertanian, terlebih saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah.

“Apalagi hari ini negara melalui Kementerian Pertanian lagi gencar-gencarnya membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah. Hal tersebut kontras dengan situasi yang ada di Luwu. Lahan produktif untuk areal pertanian yang sudah ada dan digarap rakyat dari puluhan tahun silam malah ingin dijadikan kampus yang juga tidak memiliki kepastian apakah dibangun, apakah benar Unanda menjadi PTN,” tegasnya.

Agam menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali manfaat dan kepastian pemanfaatan lahan tersebut sebelum proses pembangunan batas lahan dilanjutkan.

Ia berharap Bupati Luwu dapat segera mengambil langkah untuk melindungi kepentingan masyarakat Walmas serta memastikan aset daerah yang telah dihibahkan benar-benar digunakan sesuai tujuan awal pemberian hibah.

((((Robby.R))))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Berita Terbaru