Proyek Jalan Sindang-Pecuk Minim Pengawasan, Kontraktor dan Dinas PUPR Kompak Bungkam

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.Com | INDRAMAYU

Proyek rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai APBD tahun 2026 senilai Rp2,9 miliar, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV LK tersebut diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (10/06/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada pengerjaan awal, yakni Tembok Penahan Tanah (TPT). Seharusnya, merujuk pada gambar teknis, pemasangan pondasi wajib melalui tahapan krusial: pemasangan cerucuk bambu (diameter 8–10 cm, panjang 1 meter), urugan pasir setinggi 10 cm, serta pengurasan air pada galian sebelum batu dipasang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan prosedur tersebut diduga diabaikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Selain masalah kualitas teknis, proyek ini juga minim pengawasan. Di lokasi pekerjaan, tidak tampak keberadaan konsultan pengawas maupun tenaga ahli K3 yang seharusnya melekat sesuai kontrak. Akibatnya, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung.

​Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan, Ichang, enggan memberikan keterangan teknis. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain yang disebut sebagai penanggung jawab proyek. “Ini proyek yang bertanggung jawab milik B. Baiknya langsung komunikasi saja, mereka saat ini ada di Cirebon,” ujar Ichang.

Baca Juga:  A-PPI Sumut serta elemen masyarakat desak Kapolri tolak banding Dedi Kurniawan ( DK ) , sanksi tegas harus di jalankan .

​Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang disebut B, pada Kamis (11/06/2026), tidak membuahkan hasil. B justru meminta awak media untuk kembali menghubungi petugas lapangan, Ichang. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.

​Potensi Pelanggaran Hukum

​Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan pelanggaran serius.

​”Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi,” tegas Hasto.

​Ia menambahkan, merujuk pada UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan. “Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa berimplikasi pada aspek pidana,” imbuhnya.

​Proyek rekonstruksi sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter ini merupakan aset strategis daerah. Publik kini menuntut Dinas PUPR Indramayu segera melakukan audit teknis secara transparan sebelum tahapan pengerjaan utama—yang mencakup penggunaan beton fc’ 25 MPa dan besi dowel—dilanjutkan.

​Masyarakat berharap integritas kontraktor dan pengawasan dinas terkait dapat lebih diperketat agar kualitas infrastruktur publik di Indramayu tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”
Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan
Kepolisian Resor Indramayu Gelar Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, Ungkap 12 Laporan Berbagai Kasus Kriminalitas
Slogan “Layani Masyarakat Dengan respon Cepat” , Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si. Kembalikan Kendaraan Secara Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 07:54 WIB

Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto

Selasa, 1 September 2026 - 03:36 WIB

Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan

Berita Terbaru