Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

BOGOR / kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Anti-Kleptokrasi, *Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.,* mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani terkait dugaan kasus korupsi upah pungut di Bogor yang sampai saat ini dinilai belum memperoleh penjelasan dan informasi yang memadai.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat terkait. Namun, hingga Rabu 14 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Wildan, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses penanganan perkara yang sedang ditangani, sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun melanggar ketentuan hukum.

“karena ini kasus dugaan Korupsi, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus berada dalam ketidakjelasan. KPK perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Bogor, termasuk status penanganannya dan langkah hukum yang telah dilakukan dan kendala apa yang menjadi masalah sampai saat ini belum ada tersangka juga” ujar Wildan dalam keterangannya.

Wildan menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum, kepastian proses, serta pertanggungjawaban lembaga penegak hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  H.Makawi ke Bawas MA? Ahli Waris Minta Pengawasan Sengketa Lahan yang Kini Berdiri Apartemen Sherwood

Sebagai advokat yang menaruh perhatian penuh pada persoalan Anti-Kleptokrasi, Wildan berpandangan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan publik harus ditangani secara serius. Namun, setiap proses hukum tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak boleh mendahului putusan pengadilan.

“Yang kita minta adalah kejelasan, bukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Apabila perkara ini masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, KPK perlu menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik. Apabila terdapat kendala atau perkembangan tertentu, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wildan juga meminta KPK memastikan bahwa setiap laporan dan dugaan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti secara profesional, tanpa diskriminasi, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi yang berlangsung terlalu lama dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penanganan suatu perkara. Karena itu, komunikasi kelembagaan yang terbuka dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dan pendengar adanya dugaan perkara korupsi saja, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya. KPK perlu menjawab pertanyaan publik melalui penjelasan resmi yang transparan ,berdasarkan fakta, dan tidak menimbulkan spekulasi serta asumsi liar yang berkembang di masyarakat umum” tutup Wildan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:37 WIB