H.Makawi ke Bawas MA? Ahli Waris Minta Pengawasan Sengketa Lahan yang Kini Berdiri Apartemen Sherwood
JAKARTA, 24 September 2026 / kompas1.com
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Makawi, selaku salah satu ahli waris Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, hari ini melayangkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) terkait proses hukum sengketa tanah yang merupakan bagian dari hak waris keluarganya dan kini telah berdiri kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Melalui surat tersebut, pihak H. Makawi meminta agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan Bawas MA. Permintaan itu disampaikan dengan harapan seluruh aparat peradilan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara kelembagaan, Bawas MA memang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh lingkungan peradilan.
Sengketa tersebut berkaitan dengan tanah yang menurut pihak H. Makawi merupakan bagian dari peninggalan Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali yang belom pernah di jual belikan. Dalam perkembangan kawasan Kelapa Gading, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut kini berada di kawasan yang telah dikembangkan menjadi area properti, termasuk Apartemen Sherwood. PT Summarecon Agung Tbk sendiri menyatakan bahwa perusahaan tersebut didirikan pada 1975 oleh Soetjipto Nagaria dan rekan-rekannya, serta mengembangkan kawasan Kelapa Gading; perusahaan juga mencantumkan Sherwood Apartment sebagai salah satu proyek di kawasan tersebut.
Pihak H. Makawi memandang proses pengawasan penting mengingat sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan telah melalui berbagai tahapan hukum. Surat kepada Bawas MA kali ini menjadi bagian dari langkah pihak Penggugat untuk meminta agar aspek administrasi, pelaksanaan tugas, dan proses peradilan yang berada dalam kewenangan pengawasan dapat berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semoga kali ini benar-benar transparan dalam melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing di pemerintahan,” demikian harapan yang disampaikan pihak H. Makawi sehubungan dengan pelayangan surat tersebut.
Permintaan pengawasan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, melainkan meminta agar proses peradilan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bawas MA melansir dari website resmi menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan mencakup penyelenggaraan, pelaksanaan, serta pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan.
Penghuni Apartemen Sherwood Mau Pindah atau Dipindahin? H. Makawi Gugat Lahan Tersebut di PN Jakut
JAKARTA, 24 September 2026 — Sengketa tanah yang kini menjadi kawasan Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali memasuki proses hukum. H. Makawi, selaku salah satu ahli waris Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, PT Summarecon Agung Tbk tercantum sebagai Turut Tergugat IV.
Secara hukum perdata, Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1321 KUHPerdata juga mengatur bahwa kesepakatan tidak mempunyai kekuatan apabila diperoleh karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Sementara itu, Pasal 1335 dan Pasal 1337 berkaitan dengan sebab yang tidak diperbolehkan dalam suatu perjanjian. Dengan demikian, keberadaan sebuah AJB secara formal belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila dasar kewenangan pihak yang mengalihkan hak atau rangkaian perbuatan hukum sebelumnya justru dipersoalkan.
Karena itu, pihak ahlis waris yang diwakili H. Makawi memiliki dokumen yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara status pewaris, akta kematian, SPH, AJB, dan dokumen pertanahan lainnya, dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Dokumen tersebut dapat menguji shgb yang digunakan SMRA apakah rantai peralihan hak benar-benar lahir dari pihak yang mempunyai kewenangan hukum saat pembuatannya?
Di sisi lain, terdapat kepentingan pihak yang jauh lebih luas, yaitu para penghuni apartemen. Penghuni yang membeli atau menempati unit pada dasarnya berhadapan dengan persoalan yang berbeda dari sengketa antara pemilik atau pihak yang mengklaim tanah. Mereka dapat saja mengambil keputusan berdasarkan informasi bahwa proyek dan tanahnya telah memiliki legalitas yang diperlukan. Apabila benar kepada konsumen pernah diberikan jaminan bahwa status tanah telah clear and clean, sementara kemudian muncul sengketa mengenai dasar perolehan tanah, maka informasi tersebut patut ditelusuri apa yang sebenarnya dijamin, siapa yang memberikan jaminan, kapan jaminan diberikan, dan apa dasar dokumennya pada saat itu.
Di sinilah posisi penghuni menjadi pihak yang menanggung akibat dari cacat hukum dasar peralihan tersebut. Karena terjadi sebelum mereka membeli dan memperoleh unit. Karena itu, apabila gugatan H. Makawi nantinya menghasilkan temuan hukum mengenai cacat pada rantai peralihan tanah, konsekuensi terhadap bangunan dan kepentingan penghuni merupakan persoalan lanjutan yang harus ditentukan berdasarkan putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru adalah: bagaimana sebuah kawasan properti dapat berkembang sampai menjadi apartemen apabila sejak awal terdapat persoalan serius mengenai riwayat dan peralihan hak atas tanahnya? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kecocokan data, dokumen dan kronologi yang dimiliki antara ahli waris dengan PT. SMRA secara terbuka untuk menentukan nasib penghuni Apartemen Sherwood.














