Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

 

Gowa//30 Agustus 2026// kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pencurian tanah timbunan yang di Dakwakan oleh Penuntut Umum. Putusan itu dijatuhkan setelah Ilyas ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar.

Tangis dan Sujud di Depan Pengadilan

Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian publik setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, nekat bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa demi memohon keadilan untuk suaminya. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan bahwa fakta di lapangan justru membuktikan suaminya tidak bersalah — timbunan tanah yang diduga dicuri ternyata masih berada di lokasi kejadian.

 

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ucap Kumala Elvira dengan mata berkaca-kaca, sempat memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan perkara keluarganya.

 

Anak Korban, Putus Sekolah

Kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak Ilyas Sitaba. Salah satu anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan oleh pembicaraan warga sekitar terkait tuduhan yang menimpa orang tuanya. Keadaan keluarga pun terguncang saat sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga harus berpisah dari rumah selama tiga bulan.

Baca Juga:  Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

 

 

Putusan Bebas

Pada akhirnya, Keadilan berpihak pada kebenaran. Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam putusannya menyatakan bahwa Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

 

Timbunan tanah yang menjadi objek perkara ternyata masih ada di tempat kejadian perkara membantah sepenuhnya tuduhan pencurian tersebut.

 

Bupati Gowa Berkunjung

Setelah kasus ini menjadi sorotan luas, Bupati Kabupaten Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jl. Abd. Muthalib Dg Narang untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga, Minggu 30 Agustus 2026.

 

Kedatangan Bupati disambut antusiasme warga sekitar rumah Ilyas Sitaba, Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan Perhatian terkait kasus yang menimpa Keluarga Ilyas Dg Sitaba.

 

“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah di vonis bebas, Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup kedepannya,Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju Masyarakat Sejahtera, Ungkapnya Ibu Bupati.

 

Kisah ini menjadi pengingat: Keadilan memang kadang terlambat, tapi bukan berarti tidak ada. Tetap percaya pada kebenaran.

(((Robby.RCAZ))))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Cabut Hibah Lahan Unanda di Walmas
Bung Putra resmi di tetapkan sebagai Ketua wilayah LMND Sulawesi Selatan periode 2026–2028 .
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:27 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIB

Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Cabut Hibah Lahan Unanda di Walmas

Kamis, 17 September 2026 - 02:33 WIB

Bung Putra resmi di tetapkan sebagai Ketua wilayah LMND Sulawesi Selatan periode 2026–2028 .

Senin, 7 September 2026 - 00:59 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB