Polisi Jangan Berdiam Diri, Penjual Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Gabus

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU

Maraknya peredaran obat – obatan terlarang tanpa ijin berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer daftar G beredar di wilayah Gabus dan Haurgelis, terutama Desa Gabus karanganyar blok lapang bola, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/10/2025).

Masayarakat setempat mengaku resah, karena peredaran obat – obatan terlarang di Desa Gabus karanganyar blok lapang bola seakan dibiarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Masyarakat Desa Gabus H. AM bahwa warung yang di kenal dengan apotik itu menjual obat – obatan terlarang tanpa ijin, dari beberapa saksi mata HR/GLK (inisial) diduga kuat sebagai korlap, ND (Haurgeulis) yang di lapangan mendapat pasokan Obat – Obatan tersebut dari Mano.

“Warung (apotik) di Gabus Karanganyar blok lapang bola itu, ramai mulai pukul 15.00-17.00 WIB. Anehnya, pembelinya didominasi banyak pemuda,” terangnya.

Sementara itu, Guruh, SH dari praktisi hukum sangat menyesalkan dengan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini dan dari kasat mata polisi hanya berdiam seakan membiarkan adanya peredaran obat – obatan keras daftar G tanpa ijin di wilayah Gabus – Haurgeulis. .

Baca Juga:  RU VI Kilang Balongan Memverifikasi Dan Evaluasi Kesiapan Penanggulangan Tumpahan Minyak DiWilayah Operasional Perairan Kilang Balongan

“Menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.”

Pasti ini sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata Guruh.

Guruh juga mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran. Persoalan ini aparat penegak hukum atau kepala Desa harus segera bertindak jangan berdiam diri, supaya peredaran obat terlarang bisa dihentikan, jangan sampai ada pembiaran, kasihan untuk penerus bangsa. Harus Tangkap Bandarnya sudah jelas itu. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baituzzakah Pertamina ( Bazma ) RU VI Balongan Ganti Mobil Jenazah Lama, Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat Dengan Baik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
PT PPN Kilang Balongan Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2026 Lalui Program TJSL ( PETA )
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang
Ratusan Perwira Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Donorkan Darah, Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Tangguh
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Melalui Program Seruni Lestarikan Budaya Tenun Pada Masyarakat Indramayu
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Wujudkan Program Unggulan CSR dan Pertegas komitmen Dekarbonisasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 03:10 WIB

Baituzzakah Pertamina ( Bazma ) RU VI Balongan Ganti Mobil Jenazah Lama, Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat Dengan Baik

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Minggu, 5 April 2026 - 04:26 WIB

Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon

Sabtu, 4 April 2026 - 09:16 WIB

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Jumat, 3 April 2026 - 04:36 WIB

Ratusan Perwira Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Donorkan Darah, Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru