Polisi Jangan Berdiam Diri, Penjual Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Gabus

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU

Maraknya peredaran obat – obatan terlarang tanpa ijin berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer daftar G beredar di wilayah Gabus dan Haurgelis, terutama Desa Gabus karanganyar blok lapang bola, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/10/2025).

Masayarakat setempat mengaku resah, karena peredaran obat – obatan terlarang di Desa Gabus karanganyar blok lapang bola seakan dibiarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Masyarakat Desa Gabus H. AM bahwa warung yang di kenal dengan apotik itu menjual obat – obatan terlarang tanpa ijin, dari beberapa saksi mata HR/GLK (inisial) diduga kuat sebagai korlap, ND (Haurgeulis) yang di lapangan mendapat pasokan Obat – Obatan tersebut dari Mano.

“Warung (apotik) di Gabus Karanganyar blok lapang bola itu, ramai mulai pukul 15.00-17.00 WIB. Anehnya, pembelinya didominasi banyak pemuda,” terangnya.

Sementara itu, Guruh, SH dari praktisi hukum sangat menyesalkan dengan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini dan dari kasat mata polisi hanya berdiam seakan membiarkan adanya peredaran obat – obatan keras daftar G tanpa ijin di wilayah Gabus – Haurgeulis. .

Baca Juga:  Ops Lilin Lodaya 2025, Polres Indramayu Kerahkan 600 Personel Polri 

“Menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.”

Pasti ini sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata Guruh.

Guruh juga mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran. Persoalan ini aparat penegak hukum atau kepala Desa harus segera bertindak jangan berdiam diri, supaya peredaran obat terlarang bisa dihentikan, jangan sampai ada pembiaran, kasihan untuk penerus bangsa. Harus Tangkap Bandarnya sudah jelas itu. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”
Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan
Kepolisian Resor Indramayu Gelar Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, Ungkap 12 Laporan Berbagai Kasus Kriminalitas
Slogan “Layani Masyarakat Dengan respon Cepat” , Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si. Kembalikan Kendaraan Secara Gratis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 07:54 WIB

Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto

Rabu, 2 September 2026 - 02:48 WIB

Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 03:36 WIB

Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”

Berita Terbaru