Forum Peduli Indramayu (FPI) Silaturahmi Ke Dinas Lingkungan Hidup DLH Terkait PT. Wiratama Indramayu Perkasa Losarang

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU

Proyek pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan karena sejumlah persoalan yang dinilai sangat membahayakan hingga merugikan masyarakat setempat.

Kali ini, sorotan tajam tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakannya Forum Peduli Indramayu (FPI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan proyek Kawasan Industri Losarang, pada Selasa (11/11/2025), FPI mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu guna mengkonfirmasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan temuan investigasi dilapangan.

Kepada pihak DLH Indramayu, Kordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, menyampaikan sejumlah persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dimana diduga tidak diimplementasikan sehingga dinilai membuat ketidaknyamanan masyarakat.

Ketidaknyamanan tersebut, kata Masdi, diantaranya yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan jam operasi hingga hampir 24 jam sehingga menggangu kenyamanan dan ketentraman waktu istirahat masyarakat akibat suara bising dari aktivitas di proyek Kawasan Industri Losarang.

Selain itu, Masdi mengugkapkan bahwa pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola Kawasan Industri Losarang diduga tidak mengimplementasikan kesepakatan dalam Analisis Dampak Lingkungan yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Indramayu.

Ketidaknyamanan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat tersebut, lanjut Masdi, diantaranya debu-debu yang tersebar luas ke pemukiman, saluran jadi tertutup dan berpotensi mengakibatkan banjir saat musim penghujan tiba, jalanan yang penuh ceceran tanah sehingga jalan menjadi licin ketika hujan turun hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Menjawab konfirmasi dari FPI, pihak DLH Indramayu dengan tegas dan tanpa tedeng aling memberikan penjelasan yang mengejutkan dan bikin geleng-geleng kepala bagi orang yang mendengarkannya secara langsung.

Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Staff Bidang Tata Lingkungan, Darki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.Wiratama Indramayu Perkasa beberapa waktu lalu.

Alasan dilayangkannya surat tersebut, Darki menyebut bahwa pihak PT.Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan laporan kegiatan proyek kepada DLH Indramayu yang semestinya rutin dan wajib dilakukan dalam per enam bulan.

“Perusahaan itu ada kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan, sampai saat ini belum ada laporan,”Ucapnya tegas.

Darki menegaskan, saat proyek berlangsung seharusnya pihak pengelola menyiramkan air ke area lingkungan proyek agar debu-debu tidak bertebaran menyebar luas. Selain itu, lanjutnya, wajib dilakukan pembersihan ceceran tanah di jalanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Komitmen tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan yang disepakati oleh PT.Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola bersama pihak Pemerintah Daerah Indramayu.

Darki menyebutkan, Pemerintah Daerah Indramayu sudah menerbitkan izin terkait kelayakan lingkungan hidup pada proyek pembangunan kawasan industri Losarang yang ditetapkan pada 20 Desember 2024.

Diakhir penyampaian, Masdi mengeluhkan sikap PT.Wiratama Indramayu Perkasa yang dinilai terkesan tertutup, dimana sejumlah pihak dari kontrol sosial kesulitan untuk memasuka area tersebut ketika akan mengetahui aktivitas didalamnya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari PT.Wiratama Indramayu Perkasa terkait informasi tersebut diatas pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan karena sejumlah persoalan yang dinilai sangat membahayakan hingga merugikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pembangunan Rutilahu Di Indramayu Melalui Dukungan APBN Sebanyak 639 Unit Rumah Akan Diperbaiki.

Kali ini, sorotan tajam tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakannya Forum Peduli Indramayu (FPI).

Menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan proyek Kawasan Industri Losarang, pada Selasa (11/11/2025), FPI mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu guna mengkonfirmasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan temuan investigasi dilapangan.

Kepada pihak DLH Indramayu, Kordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, menyampaikan sejumlah persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dimana diduga tidak diimplementasikan sehingga dinilai membuat ketidaknyamanan masyarakat.

Ketidaknyamanan tersebut, kata Masdi, diantaranya yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan jam operasi hingga hampir 24 jam sehingga menggangu kenyamanan dan ketentraman waktu istirahat masyarakat akibat suara bising dari aktivitas di proyek Kawasan Industri Losarang.

Selain itu, Masdi mengugkapkan bahwa pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola Kawasan Industri Losarang diduga tidak mengimplementasikan kesepakatan dalam Analisis Dampak Lingkungan yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Indramayu.

Ketidaknyamanan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat tersebut, lanjut Masdi, diantaranya debu-debu yang tersebar luas ke pemukiman, saluran jadi tertutup dan berpotensi mengakibatkan banjir saat musim penghujan tiba, jalanan yang penuh ceceran tanah sehingga jalan menjadi licin ketika hujan turun hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Menjawab konfirmasi dari FPI, pihak DLH Indramayu dengan tegas dan tanpa tedeng aling memberikan penjelasan yang mengejutkan dan bikin geleng-geleng kepala bagi orang yang mendengarkannya secara langsung.

Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Staff Bidang Tata Lingkungan, Darki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.Wiratama Indramayu Perkasa beberapa waktu lalu.

Alasan dilayangkannya surat tersebut, Darki menyebut bahwa pihak PT.Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan laporan kegiatan proyek kepada DLH Indramayu yang semestinya rutin dan wajib dilakukan dalam per enam bulan.

“Perusahaan itu ada kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan, sampai saat ini belum ada laporan,”Ucapnya tegas.

Darki menegaskan, saat proyek berlangsung seharusnya pihak pengelola menyiramkan air ke area lingkungan proyek agar debu-debu tidak bertebaran menyebar luas. Selain itu, lanjutnya, wajib dilakukan pembersihan ceceran tanah di jalanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Komitmen tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan yang disepakati oleh PT.Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola bersama pihak Pemerintah Daerah Indramayu.

Darki menyebutkan, Pemerintah Daerah Indramayu sudah menerbitkan izin terkait kelayakan lingkungan hidup pada proyek pembangunan kawasan industri Losarang yang ditetapkan pada 20 Desember 2024.

Diakhir penyampaian, Masdi mengeluhkan sikap PT.Wiratama Indramayu Perkasa yang dinilai terkesan tertutup, dimana sejumlah pihak dari kontrol sosial kesulitan untuk memasuka area tersebut ketika akan mengetahui aktivitas didalamnya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari PT.Wiratama Indramayu Perkasa terkait informasi tersebut diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras di Cangkingan Mengemuka, Publik Tunggu Ketegasan Aparat
Bupati Lucky Hakim dan DPRD Jabar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cikawung
PPN Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera Peringati Harlah Pancasila
Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara
Tragis! Janji Kerja Di Kafe Diduga Jadi Kedok Jual Anak Di Bawah Umur
Kilang Pertamina Balongan Kolaborasi Dengan Komunitas Sembelihan Halal Indramayu (SEHAI) dan Jagal Profesional Sembelih 102 Hewan Kurban
IWO Indramayu Blusukan Bagikan Daging Kurban, Sentuh Langsung Hati Warga di Hari Raya
Tebar Keikhlasan dan Kepedulian Sosial, Anggota DPRD Jabar Hilal Himawan Berikan 3 Sapi dan 20 Kambing Idul Adha 1447
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:29 WIB

Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras di Cangkingan Mengemuka, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:32 WIB

Bupati Lucky Hakim dan DPRD Jabar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cikawung

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:29 WIB

PPN Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera Peringati Harlah Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:32 WIB

Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27 WIB

Tragis! Janji Kerja Di Kafe Diduga Jadi Kedok Jual Anak Di Bawah Umur

Berita Terbaru