Forum Peduli Indramayu (FPI) Silaturahmi Ke Dinas Lingkungan Hidup DLH Terkait PT. Wiratama Indramayu Perkasa Losarang

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU

Proyek pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan karena sejumlah persoalan yang dinilai sangat membahayakan hingga merugikan masyarakat setempat.

Kali ini, sorotan tajam tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakannya Forum Peduli Indramayu (FPI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan proyek Kawasan Industri Losarang, pada Selasa (11/11/2025), FPI mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu guna mengkonfirmasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan temuan investigasi dilapangan.

Kepada pihak DLH Indramayu, Kordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, menyampaikan sejumlah persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dimana diduga tidak diimplementasikan sehingga dinilai membuat ketidaknyamanan masyarakat.

Ketidaknyamanan tersebut, kata Masdi, diantaranya yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan jam operasi hingga hampir 24 jam sehingga menggangu kenyamanan dan ketentraman waktu istirahat masyarakat akibat suara bising dari aktivitas di proyek Kawasan Industri Losarang.

Selain itu, Masdi mengugkapkan bahwa pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola Kawasan Industri Losarang diduga tidak mengimplementasikan kesepakatan dalam Analisis Dampak Lingkungan yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Indramayu.

Ketidaknyamanan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat tersebut, lanjut Masdi, diantaranya debu-debu yang tersebar luas ke pemukiman, saluran jadi tertutup dan berpotensi mengakibatkan banjir saat musim penghujan tiba, jalanan yang penuh ceceran tanah sehingga jalan menjadi licin ketika hujan turun hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Menjawab konfirmasi dari FPI, pihak DLH Indramayu dengan tegas dan tanpa tedeng aling memberikan penjelasan yang mengejutkan dan bikin geleng-geleng kepala bagi orang yang mendengarkannya secara langsung.

Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Staff Bidang Tata Lingkungan, Darki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.Wiratama Indramayu Perkasa beberapa waktu lalu.

Alasan dilayangkannya surat tersebut, Darki menyebut bahwa pihak PT.Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan laporan kegiatan proyek kepada DLH Indramayu yang semestinya rutin dan wajib dilakukan dalam per enam bulan.

“Perusahaan itu ada kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan, sampai saat ini belum ada laporan,”Ucapnya tegas.

Darki menegaskan, saat proyek berlangsung seharusnya pihak pengelola menyiramkan air ke area lingkungan proyek agar debu-debu tidak bertebaran menyebar luas. Selain itu, lanjutnya, wajib dilakukan pembersihan ceceran tanah di jalanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Komitmen tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan yang disepakati oleh PT.Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola bersama pihak Pemerintah Daerah Indramayu.

Darki menyebutkan, Pemerintah Daerah Indramayu sudah menerbitkan izin terkait kelayakan lingkungan hidup pada proyek pembangunan kawasan industri Losarang yang ditetapkan pada 20 Desember 2024.

Diakhir penyampaian, Masdi mengeluhkan sikap PT.Wiratama Indramayu Perkasa yang dinilai terkesan tertutup, dimana sejumlah pihak dari kontrol sosial kesulitan untuk memasuka area tersebut ketika akan mengetahui aktivitas didalamnya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari PT.Wiratama Indramayu Perkasa terkait informasi tersebut diatas pembangunan kawasan industri Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tak henti-hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan karena sejumlah persoalan yang dinilai sangat membahayakan hingga merugikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Rombongan Dit Intelkam Polda Sumut Hadiri Pernikahan Briptu Samuel Deopin Saragih dan Efri Elsridayani Purba

Kali ini, sorotan tajam tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakannya Forum Peduli Indramayu (FPI).

Menyikapi persoalan yang terjadi dilingkungan proyek Kawasan Industri Losarang, pada Selasa (11/11/2025), FPI mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu guna mengkonfirmasi dan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dan temuan investigasi dilapangan.

Kepada pihak DLH Indramayu, Kordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, menyampaikan sejumlah persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dimana diduga tidak diimplementasikan sehingga dinilai membuat ketidaknyamanan masyarakat.

Ketidaknyamanan tersebut, kata Masdi, diantaranya yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan jam operasi hingga hampir 24 jam sehingga menggangu kenyamanan dan ketentraman waktu istirahat masyarakat akibat suara bising dari aktivitas di proyek Kawasan Industri Losarang.

Selain itu, Masdi mengugkapkan bahwa pihak PT Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola Kawasan Industri Losarang diduga tidak mengimplementasikan kesepakatan dalam Analisis Dampak Lingkungan yang sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah Indramayu.

Ketidaknyamanan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat tersebut, lanjut Masdi, diantaranya debu-debu yang tersebar luas ke pemukiman, saluran jadi tertutup dan berpotensi mengakibatkan banjir saat musim penghujan tiba, jalanan yang penuh ceceran tanah sehingga jalan menjadi licin ketika hujan turun hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Menjawab konfirmasi dari FPI, pihak DLH Indramayu dengan tegas dan tanpa tedeng aling memberikan penjelasan yang mengejutkan dan bikin geleng-geleng kepala bagi orang yang mendengarkannya secara langsung.

Kepala DLH Indramayu, Dedi Agus Permadi, melalui Staff Bidang Tata Lingkungan, Darki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.Wiratama Indramayu Perkasa beberapa waktu lalu.

Alasan dilayangkannya surat tersebut, Darki menyebut bahwa pihak PT.Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan laporan kegiatan proyek kepada DLH Indramayu yang semestinya rutin dan wajib dilakukan dalam per enam bulan.

“Perusahaan itu ada kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan, sampai saat ini belum ada laporan,”Ucapnya tegas.

Darki menegaskan, saat proyek berlangsung seharusnya pihak pengelola menyiramkan air ke area lingkungan proyek agar debu-debu tidak bertebaran menyebar luas. Selain itu, lanjutnya, wajib dilakukan pembersihan ceceran tanah di jalanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Komitmen tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam kesepakatan Analisis Dampak Lingkungan yang disepakati oleh PT.Wiratama Indramayu Perkasa selaku pengelola bersama pihak Pemerintah Daerah Indramayu.

Darki menyebutkan, Pemerintah Daerah Indramayu sudah menerbitkan izin terkait kelayakan lingkungan hidup pada proyek pembangunan kawasan industri Losarang yang ditetapkan pada 20 Desember 2024.

Diakhir penyampaian, Masdi mengeluhkan sikap PT.Wiratama Indramayu Perkasa yang dinilai terkesan tertutup, dimana sejumlah pihak dari kontrol sosial kesulitan untuk memasuka area tersebut ketika akan mengetahui aktivitas didalamnya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari PT.Wiratama Indramayu Perkasa terkait informasi tersebut diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB