Bitung, Kompas1.com — Imigrasi Bitung bersama Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado resmi memulai program pendaftaran serta verifikasi dokumen bagi warga keturunan Filipina yang tinggal di Kota Bitung dan Kepulauan Sangihe. Langkah ini menjadi upaya bersama dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan yang telah lama dihadapi komunitas perbatasan. Selasa, (2/12/2025).
Pada kegiatan soft launching tersebut, tim Imigrasi melakukan pencocokan data dan verifikasi dokumen untuk memastikan identitas peserta sebagai warga negara Filipina. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi Konjen Filipina dalam menerbitkan kartu identitas serta paspor Filipina.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan memproses izin tinggal resmi, sehingga keberadaan warga keturunan Filipina di Bitung, Manado, dan Sangihe memiliki landasan hukum yang jelas dan sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Imigrasi turut menegaskan bahwa seluruh warga yang telah masuk daftar RFD dan RFM tetap diproses tanpa pengecualian. Imigrasi juga membantah isu tentang deportasi massal terhadap warga yang datanya belum lengkap.

“Kami tetap memproses semua peserta yang mendaftar. Kami mengimbau agar masyarakat segera melengkapi dokumen agar verifikasi bersama Konsulat Filipina dapat berjalan lancar,” demikian penjelasan pihak Imigrasi.
Kehadiran Arif Munandar, SH, selaku Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, Arif menekankan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan langkah serius pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warga keturunan Filipina yang selama ini hidup dalam keterbatasan dokumen.
Arif menyampaikan bahwa kerja sama antara Imigrasi Bitung dan Konjen Filipina adalah wujud komitmen kedua negara untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan manusiawi.
“Pendataan dan verifikasi ini adalah pintu masuk bagi warga untuk mendapatkan dokumen resmi. Mereka yang memenuhi syarat akan menerima kartu identitas dan paspor dari Konjen Filipina, dan selanjutnya Imigrasi dapat menerbitkan izin tinggal yang sah. Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian dan perlindungan, bukan menimbulkan ketakutan,” ujar Arif Munandar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan setiap keluarga mendapatkan status yang jelas, sehingga dapat hidup tenang dan tidak lagi dibayangi persoalan kewarganegaraan.
Program ini mencerminkan kolaborasi erat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina dalam memberikan kepastian hukum, kepastian administratif, serta perlindungan kemanusiaan bagi warga keturunan Filipina di wilayah perbatasan.
Melalui proses yang lebih tertata dan terverifikasi, diharapkan ribuan warga yang selama ini belum memiliki dokumen dapat memperoleh legalitas yang layak serta dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa khawatir. (CJP)














