Diduga Melanggar Inpres No 8 Tahun 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah dan Tak Ada Kompensasi

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Melanggar Inpres No 8 Tahun 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah dan Tak Ada Kompensasi

 

Medan, 5 Februari 2026 /  kompas1.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dipimpin Walikota Rico Waas diduga kuat melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya terkait syarat mendirikan sekolah rakyat. Syarat yang jelas dalam Inpres tersebut antara lain tanah tidak sedang dalam sengketa, memiliki status kepemilikan yang jelas, dan kelengkapan dokumen lainnya, namun sepertinya tidak dipatuhi dalam pembangunan sekolah rakyat di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat , Kecamatan Medan Tuntungan , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara .

Tanah lokasi proyek tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Terida br Barus, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 dan telah dikuasai keluarga sejak tahun 1950-an.

Sudah 5 kali walikota Medan berganti tetapi tidak satupun yang menyatakan kalau tanah tersebut milik Pemko Medan . Namun sejak tahun 2023, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah dan melakukan penguasaan tanpa memberikan kompensasi apapun. Saat ini, tanah tersebut masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/PN Medan, yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Pengambilan tanah milik masyarakat secara sepihak tanpa kompensasi layak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan merampas hak individu tanpa ganti rugi.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah, jika negara mengambil tanah untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi. Jika tidak, pihak yang bertindak dapat terancam pidana sesuai Pasal 385 KUHP (Lama) tentang penyerobotan tanah, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau dapat digugat secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Kuasa hukum ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dengan nada emosional menyatakan, “Jika negara membutuhkan tanah ini untuk kepentingan masyarakat, kami tidak menghalangi. Namun, dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak. Ini bukan kata kami, tapi aturan hukum yang berlaku.”

Hal senada juga disampaikan oleh Yudi E Karo Karo, rekan sejawat kuasa hukum Henry Pakpahan , “Kompensasi untuk tanah yang diambil untuk kepentingan umum telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi kewajiban ini.”

Ada juga pengecualian yang di atur dalam peraturan pemerintah yang bunyinya ; Negara berwenang mengambil alih tanah tanpa kompensasi jika tanah tersebut terbukti sebagai “tanah terlantar” selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

 

Tetapi secara nyata tanah tersebut dikuasai oleh keluarga ahli waris sejak tahun 1950 sampai tahun 2023 saat Pemko Medan mengklaim kalau tanah tersebut milik Pemko .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru dibangun di atas derita masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan segera ditegakkan, hak ahli waris Terida br Barus dihormati, dan kasus ini dapat diselesaikan secara adil oleh Pemko Medan. ( HD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV
AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar
Perumda Pasar Lakukan Pendataan Aset di Pasar Winenet, Pastikan Data Tertib dan Akurat
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:57 WIB

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:05 WIB

AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:15 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:39 WIB

Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar

Berita Terbaru