Kompas1.com – INDRAMAYU
Peredaran obat keras golongan G di wilayah kroya kecamatan Indramayu ,diduga pemiliknya berinisial (R) Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu kini diduga diperjualbelikan secara bebas dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat jenis tramadol, hexymer hingga trihexyphenidyl diduga kerap beredar di lingkungan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Obat tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan efek “fly” atau halusinasi, meskipun memiliki risiko serius terhadap kesehatan.
Praktik peredaran obat terlarang ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan jaringan perorangan.
Harga yang relatif murah membuat obat tersebut mudah diakses, terutama oleh kalangan remaja yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat.
Kondisi ini membuat masyarakat resah. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Pasalnya, penyalahgunaan obat daftar G tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda serta memicu berbagai gangguan sosial di masyarakat.
Warga pun meminta adanya pengawasan lebih ketat dari aparat dan pihak terkait agar peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut dapat segera dihentikan sebelum semakin meluas.














