Pihak Keluarga Korban Putri Apriyani Tidak Diberi Kesempatan Menyaksikan Jalannya Rekonstruksi.

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu kembali memunculkan sorotan tajam, pihak keluarga korban mengaku tidak diberi kesempatan untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

Padahal menurut Toni RM kuasa hukum keluarga korban, hal tersebut justru penting untuk menjaga transparansi penanganan kasus.

“Keluarga korban ini tidak bisa menyaksikan. Padahal andai saja keluarga diberikan akses, ini justru baik untuk kepolisian juga agar tidak timbul kecurigaan adanya perlakuan khusus,” tegas Toni, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, alasan pihak kepolisian yang hanya memperbolehkan pendampingan pengacara tersangka merujuk pada KUHAP, tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk melarang keluarga korban melihat jalannya rekonstruksi.

“Dalam KUHAP memang disebutkan bahwa yang mendampingi tersangka adalah pengacara. Tapi untuk keluarga korban, tidak ada larangan menyaksikan. Kalau tidak ada larangan, maka sebenarnya polisi juga tidak berwenang melarang,” jelasnya.

Meski tidak bisa menyaksikan langsung, pengacara keluarga korban tetap menggali informasi dari hasil rekonstruksi. Ia memaparkan keterangan dan peragaan tersangka, motif pembunuhan Putri Apriyani didasari keputusasaan pelaku setelah menggunakan uang korban senilai Rp32 juta yang semula diperuntukkan gadai sawah.

“Dari rekonstruksi terungkap, sekitar pukul 03.00 dini hari pelaku bangun tidur dan baru terpikir untuk menghabisi korban. Alasannya karena uang sudah habis digunakan, bahkan ia juga sempat meminjam di koperasi Polri atas nama rekannya berinisial I sebesar Rp24 juta yang disebut-sebut untuk trading. Karena tidak ada jalan keluar, korban dibekap dengan bantal, lalu dicekik hingga meninggal sekitar pukul 05.04,” ungkap pengacara.

Baca Juga:  Program BERBISIK Dinilai Unggul Mengubah Hidup, Kilang Balongan Raih Predikat Tertinggi di Ajang ICEA 2025

Setelah itu, tersangka sempat kembali ke Polres Indramayu dan mencoba gantung diri, namun gagal. Lalu kembali ke kosan, dan muncul niat untuk membakar korban dengan dalih ingin ikut mati terbakar.

Namun menurut pengakuannya, ia keluar dari kamar kos karena merasa kepanasan. Rekaman CCTV menunjukkan tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 08.00 pagi sebelum akhirnya melarikan diri.

Toni RM menegaskan bahwa hasil rekonstruksi tersebut memperkuat adanya dugaan unsur perencanaan dalam kasus ini. Oleh sebab itu, ia meminta agar penyidik Polres Indramayu menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal 338 KUHP.

“Kalau hanya dikenakan pasal 338, ancamannya 15 tahun. Artinya, setelah dipotong remisi dan hak bebas bersyarat, pelaku bisa keluar dalam 8–9 tahun. Ini jelas tidak adil. Unsur perencanaan jelas terpenuhi, maka harusnya pasal 340 diterapkan, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baituzzakah Pertamina ( Bazma ) RU VI Balongan Ganti Mobil Jenazah Lama, Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat Dengan Baik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
PT PPN Kilang Balongan Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2026 Lalui Program TJSL ( PETA )
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang
Ratusan Perwira Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Donorkan Darah, Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Tangguh
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Melalui Program Seruni Lestarikan Budaya Tenun Pada Masyarakat Indramayu
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Wujudkan Program Unggulan CSR dan Pertegas komitmen Dekarbonisasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 03:10 WIB

Baituzzakah Pertamina ( Bazma ) RU VI Balongan Ganti Mobil Jenazah Lama, Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat Dengan Baik

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Minggu, 5 April 2026 - 04:26 WIB

Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon

Sabtu, 4 April 2026 - 09:16 WIB

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Jumat, 3 April 2026 - 04:36 WIB

Ratusan Perwira Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Donorkan Darah, Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru