Saling Lempar 2 Pejabat Bungkam Tidak Respek Akan Laporan Yang Mengangkut Kemaslahatan Masyarakat Banyak

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saling Lempar 2 Pejabat Bungkam Tidak Respek Akan Laporan Yang Mengangkut Kemaslahatan Masyarakat Banyak

Kompas1.com | INDRAMAYU

(FPI) Forum Peduli Indramayu Melayangkan surat permohonan prihal klarifikasi kepadap pihak Pemda dalam hal ini sekretaris Daerah guna mempertanyakan Prosedur Pelaksanaan RKL dan RPL, di kawasan Industri Losarang, yang di Duga banyak merugikan warga Indramayu dalam pembangunanya atau Amdal disekitar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan  sumber tersebut (FPI) berkirim surat laporan yang sudah di dikirim kordinator Jaka/Riyan ke pihak pemda yaituh Sekda, tetapi dalam prosesnya menurut Jaka-Riyan, sangat mengecewakan dengan sikap seorang pejabat publik yang tak respek akan laporan yang menyangkut kemaslahata masyarakat banyak.

Pasalnya kordinator (FPI ) sudah menunggu jawaban 5 hari setelah surat itu dikirmkan, hanya mendapatkan surat diposisikan ke DLH,

Sementara itu beberapa awak media ikut mengkofirmasi prihal kejadian tersebut, dan memang benar Sekda dan Kadis DLH juga susah untuk ditemui, dengan berbagai kesibukanya, saat di temui maupun di hubungi melalui chat whatsup,
Sekda Aep Surahman melalui ajudanya memberikan jawaban bahwa surat laporan sudah disposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedi Agus Permadi Kadis DLH juga terkesan tak mau disalahkan dan memberikan jawaban yang sama,

Baca Juga:  Pertemuan GM Kilang Pertamina Balongan Dengan Pangdam III/Siliwangin Menjalin Silaturahmi Dan Penguatan Sinergitas

“Silahkan Hubungi Ke Sekda kami Baru menjabat disini” ujar  Dedi

Kedua Pejabat tersebut terkesan mangabaikan laporan tersebut. Dalam hal ini kedua pejabat Indramayu ini diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang atas kelalaian yang menimbulkan kerugian pada orang lain (“perbuatan melawan hukum)
Yang mana mengabaikan keluhan masyarakat.

Serta diduga melanggar  UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tentang maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum atau tidak sesuai aturan, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. yang mana tidak terbuka dalam informasi kepada publik.

Sementara itu, kordum jaka, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini Aep sebagai Sekda belum memberikan jawaban yang memuaskan atas surat laporan terkait keluhan warga. Serta terkesan melemparkan kapasitasnya ke intansi Lingkungan Hidup, dalam hal ini tentu bisa menimbulkan kontroversi kalangan masyarakat, sebagaimana diketahui seluruh pembangunan strategis di Kabupaten Indramayu seharusnya diketahui oleh pihak Sekda.

Jadi, belum ada tanggapan maupun jawaban tentang surat yang sudah kami kirimkan ke intansi tersebut, kami kecewa dalam hal ini”ungkap jaka senin  (09/12/2025).

Hingga berita ini ditayangkan oleh beberapa media masih belum mendapat jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 07:54 WIB

Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto

Berita Terbaru