Tuai Sorotan Tajam unit PPA Polres Indramayu Diduga Ketidak Profesionalan Penahanan Anak Dibawa Umur

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU

Penanganan perkara yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial S oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu menuai sorotan tajam dan atas dugaan ketidak profesionalan.

Pihak keluarga menduga terdapat pelanggaran prosedur serius, mulai dari penangkapan paksa oleh warga sipil yang diduga “preman bayaran” penetapan anak maupun penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari penangkapan paksa terhadap S di salah satu sekolah kabupaten Indramayu saat yang bersangkutan sedang menjalani kegiatan belajar.
Menurut keterangan yang dihimpun, S ditangkap dan dibawa secara paksa oleh tiga preman bayaran yang tidak dikenal diduga merupakan suruhan A sebagai otak perencanaan.

Alih-alih diserahkan kepada pihak kepolisian secara resmi, S sebelumnya diserahkan ke A bersamaan mereka menganiaya S dan mengancamnya. A sebagai ( otak perencana)memberikan dua pilihan kepada S, “mati atau Hukum”.

Oplus_131072

Setelah itu S dibawa berputar-putar diwilayah karangsong sebelum akhirnya dibawa dan diserahkan ke unit PPA Polres Indramayu.

“Penangkapan ini dilakukan 3 orang yang tidak dikenal diduga preman, padahal anak tersebut berada di lingkungan sekolahan sedang melakukan kegiatan belajar di salah satu sekolah di kabupaten indramayu,” ujar Riyadi, salah satu pihak yang bersuara terkait kasus ini.

Penyimpangan Prosedur Penangkapan Siswa S kemudian diserahkan oleh A dn tiga preman tak dikenal tersebut ke Unit PPA Polres Indramayu pada tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB malam.
Namun, dugaan ketidak profesionalan muncul dalam proses administrasi.

Surat penetapan anak nomor : B/5678/XI/2025/Reskrim serta surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan (SPDPP) dengan nomor B/5682/XI/2025/Reskrim baru diserahkan kepada perwakilan orang tua S pada tanggal 8 November 2025, padahal penangkapan dan penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 6 November 2025 sedangkan unit PPA polres indramayu menerima laporan polisi dari pelapor ditanggal 7 November 2025 sesudah dilakukan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang Tipe G Diduga Marak di Desa Temiyang Kroya, Remaja Jadi Sasaran

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17, 18, dan 19, yang mewajibkan penangkapan dilakukan oleh petugas berwenang dengan memperlihatkan surat perintah dan memberitahukan alasan penangkapan kepada tersangka dan keluarga.

Terlebih, penangkapan terhadap anak dibawah umur memiliki prosedur khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan upaya penangkapan dan penahanan dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Segera Tangkap Pelaku yang diduga melakukan Penculikan dan Penganiayaan, Riyadi, yang mewakili suara keluarga, secara tegas menyampaikan bahwa tindakan tiga preman tak dikenal tersebut harus diusut tuntas.

“Tindakan 3 orang tersebut diduga sudah melanggar aturan, dan kami meminta kepada penegak hukum Polres Indramayu agar segera tangkap tiga pelaku yang menculik dan menangkap inisial S yang diduga preman bayaran,” tegas Riyadi.

Pihak keluarga mendesak Kapolres Indramayu untuk segera menangkap dan memproses hukum tiga orang yang melakukan penangkapan paksa dan penganiayaan tersebut, serta mengevaluasi dugaan ketidakprofesionalan Unit PPA dalam penanganan perkara anak di bawah umur ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras di Cangkingan Mengemuka, Publik Tunggu Ketegasan Aparat
Bupati Lucky Hakim dan DPRD Jabar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cikawung
PPN Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera Peringati Harlah Pancasila
Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara
Tragis! Janji Kerja Di Kafe Diduga Jadi Kedok Jual Anak Di Bawah Umur
Kilang Pertamina Balongan Kolaborasi Dengan Komunitas Sembelihan Halal Indramayu (SEHAI) dan Jagal Profesional Sembelih 102 Hewan Kurban
IWO Indramayu Blusukan Bagikan Daging Kurban, Sentuh Langsung Hati Warga di Hari Raya
Tebar Keikhlasan dan Kepedulian Sosial, Anggota DPRD Jabar Hilal Himawan Berikan 3 Sapi dan 20 Kambing Idul Adha 1447
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:29 WIB

Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras di Cangkingan Mengemuka, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:32 WIB

Bupati Lucky Hakim dan DPRD Jabar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cikawung

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:29 WIB

PPN Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera Peringati Harlah Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:32 WIB

Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27 WIB

Tragis! Janji Kerja Di Kafe Diduga Jadi Kedok Jual Anak Di Bawah Umur

Berita Terbaru