Tuai Sorotan Tajam unit PPA Polres Indramayu Diduga Ketidak Profesionalan Penahanan Anak Dibawa Umur

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU

Penanganan perkara yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial S oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu menuai sorotan tajam dan atas dugaan ketidak profesionalan.

Pihak keluarga menduga terdapat pelanggaran prosedur serius, mulai dari penangkapan paksa oleh warga sipil yang diduga “preman bayaran” penetapan anak maupun penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari penangkapan paksa terhadap S di salah satu sekolah kabupaten Indramayu saat yang bersangkutan sedang menjalani kegiatan belajar.
Menurut keterangan yang dihimpun, S ditangkap dan dibawa secara paksa oleh tiga preman bayaran yang tidak dikenal diduga merupakan suruhan A sebagai otak perencanaan.

Alih-alih diserahkan kepada pihak kepolisian secara resmi, S sebelumnya diserahkan ke A bersamaan mereka menganiaya S dan mengancamnya. A sebagai ( otak perencana)memberikan dua pilihan kepada S, “mati atau Hukum”.

Oplus_131072

Setelah itu S dibawa berputar-putar diwilayah karangsong sebelum akhirnya dibawa dan diserahkan ke unit PPA Polres Indramayu.

“Penangkapan ini dilakukan 3 orang yang tidak dikenal diduga preman, padahal anak tersebut berada di lingkungan sekolahan sedang melakukan kegiatan belajar di salah satu sekolah di kabupaten indramayu,” ujar Riyadi, salah satu pihak yang bersuara terkait kasus ini.

Penyimpangan Prosedur Penangkapan Siswa S kemudian diserahkan oleh A dn tiga preman tak dikenal tersebut ke Unit PPA Polres Indramayu pada tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB malam.
Namun, dugaan ketidak profesionalan muncul dalam proses administrasi.

Surat penetapan anak nomor : B/5678/XI/2025/Reskrim serta surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan (SPDPP) dengan nomor B/5682/XI/2025/Reskrim baru diserahkan kepada perwakilan orang tua S pada tanggal 8 November 2025, padahal penangkapan dan penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 6 November 2025 sedangkan unit PPA polres indramayu menerima laporan polisi dari pelapor ditanggal 7 November 2025 sesudah dilakukan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:  Momen Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar, Zakat Ratusan Juta Disalurkan Kepada Masyarakat

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17, 18, dan 19, yang mewajibkan penangkapan dilakukan oleh petugas berwenang dengan memperlihatkan surat perintah dan memberitahukan alasan penangkapan kepada tersangka dan keluarga.

Terlebih, penangkapan terhadap anak dibawah umur memiliki prosedur khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan upaya penangkapan dan penahanan dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Segera Tangkap Pelaku yang diduga melakukan Penculikan dan Penganiayaan, Riyadi, yang mewakili suara keluarga, secara tegas menyampaikan bahwa tindakan tiga preman tak dikenal tersebut harus diusut tuntas.

“Tindakan 3 orang tersebut diduga sudah melanggar aturan, dan kami meminta kepada penegak hukum Polres Indramayu agar segera tangkap tiga pelaku yang menculik dan menangkap inisial S yang diduga preman bayaran,” tegas Riyadi.

Pihak keluarga mendesak Kapolres Indramayu untuk segera menangkap dan memproses hukum tiga orang yang melakukan penangkapan paksa dan penganiayaan tersebut, serta mengevaluasi dugaan ketidakprofesionalan Unit PPA dalam penanganan perkara anak di bawah umur ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Kg Sabu Disembunyikan di Jok Mobil! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 3 Pria di Pintu Tol
Masdi Tantang KPK Usut Tuntas Dugaan Ijon Proyek yang Menyeret Nama Pejabat Indramayu
Skandal Ijon Proyek Indramayu Mencuat, Pejabat Tinggi dan Pengusaha Cirebon Dilaporkan ke KPK
GEMPUR SARANG NARKOBA! Polresta Deli Serdang Amankan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
Kunjungan kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution di Kepulauan Nias tinjau turap,   pastikan BBM aman jelang Nataru 
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan di Hari Sumpah Pemuda Gelar Upacara Makna Cinta Tanah Air Indonesia
IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan
Perselisihan di Dunia Maya Jadi Pertemuan Tawuran, Polres Indramayu Amankan 9 Orang Remaja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:40 WIB

15 Kg Sabu Disembunyikan di Jok Mobil! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 3 Pria di Pintu Tol

Rabu, 4 November 2026 - 07:25 WIB

Masdi Tantang KPK Usut Tuntas Dugaan Ijon Proyek yang Menyeret Nama Pejabat Indramayu

Minggu, 1 November 2026 - 06:39 WIB

Skandal Ijon Proyek Indramayu Mencuat, Pejabat Tinggi dan Pengusaha Cirebon Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

GEMPUR SARANG NARKOBA! Polresta Deli Serdang Amankan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Kunjungan kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution di Kepulauan Nias tinjau turap,   pastikan BBM aman jelang Nataru 

Berita Terbaru