Satpol PP Gandeng Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Girian Bitung

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

i

0-0x0-0-0#

Bitung, Kompas1.com — Petugas gabungan yang terdiri dari Petugas Pasar, SatPol PP serta TNI/Polri melaksanakan penertiban pedagang di wilayah Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru I, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Petugas menindak pedagang yang berjualan melebihi batas lapak, mendirikan tenda tambahan, serta menempati bahu jalan. Para pedagang kemudian diarahkan kembali ke lokasi resmi yang telah disediakan pengelola.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Direksi Perumda Pasar Bitung bersama delapan anggota DPRD Kota Bitung perwakilan Komisi I, II, dan III, serta instansi terkait, yang digelar di Aula Kelurahan Girian Weru pada Senin, 9 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pengelola pasar menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, telah diberikan pemberitahuan dan imbauan kepada pedagang melalui sosialisasi serta pertemuan bersama. Langkah tersebut dilakukan agar pedagang memahami aturan dan dapat menyesuaikan diri sebelum penataan dilaksanakan.

Baca Juga:  Lambatnya Penegakan Hukum, Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Bebas Berkeliaran!

Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K, M.H mengatakan kehadiran kepolisian bersifat pendampingan dan pengamanan sesuai regulasi pemerintah daerah. “Pendekatan yang dilakukan mengutamakan cara persuasif dan humanis sehingga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Satpol PP Bitung, Steven V. Suluh, S.STP, M.Si, menjelaskan penertiban merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan pedagang dan pemangku kepentingan, mengingat penggunaan trotoar dan badan jalan melanggar peraturan daerah (Perda).

“Intinya pedagang yang berjualan Ruang Milik Jalan (Rumija), trotoar dan jalan tidak diperbolehkan karena melanggar Perda,” jelas Steven.

Sambil menambahkan, penataan ini juga bertujuan untuk memperindah dan menghargai pengguna jalan lainnya yang berbelanja di pasar.

Melalui penataan ini, pemerintah berharap tercipta pasar yang lebih tertib, bersih, dan rapi, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung. (CJP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru