Bitung, Kompas1.com — Petugas gabungan yang terdiri dari Petugas Pasar, SatPol PP serta TNI/Polri melaksanakan penertiban pedagang di wilayah Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru I, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Petugas menindak pedagang yang berjualan melebihi batas lapak, mendirikan tenda tambahan, serta menempati bahu jalan. Para pedagang kemudian diarahkan kembali ke lokasi resmi yang telah disediakan pengelola.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Direksi Perumda Pasar Bitung bersama delapan anggota DPRD Kota Bitung perwakilan Komisi I, II, dan III, serta instansi terkait, yang digelar di Aula Kelurahan Girian Weru pada Senin, 9 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pengelola pasar menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, telah diberikan pemberitahuan dan imbauan kepada pedagang melalui sosialisasi serta pertemuan bersama. Langkah tersebut dilakukan agar pedagang memahami aturan dan dapat menyesuaikan diri sebelum penataan dilaksanakan.
Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K, M.H mengatakan kehadiran kepolisian bersifat pendampingan dan pengamanan sesuai regulasi pemerintah daerah. “Pendekatan yang dilakukan mengutamakan cara persuasif dan humanis sehingga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Bitung, Steven V. Suluh, S.STP, M.Si, menjelaskan penertiban merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan pedagang dan pemangku kepentingan, mengingat penggunaan trotoar dan badan jalan melanggar peraturan daerah (Perda).
“Intinya pedagang yang berjualan Ruang Milik Jalan (Rumija), trotoar dan jalan tidak diperbolehkan karena melanggar Perda,” jelas Steven.
Sambil menambahkan, penataan ini juga bertujuan untuk memperindah dan menghargai pengguna jalan lainnya yang berbelanja di pasar.
Melalui penataan ini, pemerintah berharap tercipta pasar yang lebih tertib, bersih, dan rapi, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung. (CJP)














