Satpol PP Gandeng Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Girian Bitung

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

i

0-0x0-0-0#

Bitung, Kompas1.com — Petugas gabungan yang terdiri dari Petugas Pasar, SatPol PP serta TNI/Polri melaksanakan penertiban pedagang di wilayah Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru I, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Petugas menindak pedagang yang berjualan melebihi batas lapak, mendirikan tenda tambahan, serta menempati bahu jalan. Para pedagang kemudian diarahkan kembali ke lokasi resmi yang telah disediakan pengelola.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Direksi Perumda Pasar Bitung bersama delapan anggota DPRD Kota Bitung perwakilan Komisi I, II, dan III, serta instansi terkait, yang digelar di Aula Kelurahan Girian Weru pada Senin, 9 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pengelola pasar menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, telah diberikan pemberitahuan dan imbauan kepada pedagang melalui sosialisasi serta pertemuan bersama. Langkah tersebut dilakukan agar pedagang memahami aturan dan dapat menyesuaikan diri sebelum penataan dilaksanakan.

Baca Juga:  STISIP Merdeka Manado Gandeng Pemerintah, Bekali Pengetahuan dan Teknologi Masyarakat Pesisir Kelurahan Wangurer

Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K, M.H mengatakan kehadiran kepolisian bersifat pendampingan dan pengamanan sesuai regulasi pemerintah daerah. “Pendekatan yang dilakukan mengutamakan cara persuasif dan humanis sehingga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Satpol PP Bitung, Steven V. Suluh, S.STP, M.Si, menjelaskan penertiban merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan pedagang dan pemangku kepentingan, mengingat penggunaan trotoar dan badan jalan melanggar peraturan daerah (Perda).

“Intinya pedagang yang berjualan Ruang Milik Jalan (Rumija), trotoar dan jalan tidak diperbolehkan karena melanggar Perda,” jelas Steven.

Sambil menambahkan, penataan ini juga bertujuan untuk memperindah dan menghargai pengguna jalan lainnya yang berbelanja di pasar.

Melalui penataan ini, pemerintah berharap tercipta pasar yang lebih tertib, bersih, dan rapi, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung. (CJP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV
AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar
Perumda Pasar Lakukan Pendataan Aset di Pasar Winenet, Pastikan Data Tertib dan Akurat
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:57 WIB

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:05 WIB

AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:15 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:39 WIB

Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar

Berita Terbaru