Rumah Dirusak, Ketua PWRI JAYA Indramayu Minta Kasus Yani Diusut Tuntas

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com – INDRAMAYU

Suasana rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah mencekam. Seorang mantan kekasih berinisial (E) diduga datang dalam kondisi mabuk, masuk ke area rumah tanpa izin, kemudian mengamuk hingga memecahkan kaca jendela.

Aksi tersebut membuat penghuni rumah ketakutan. Situasi semakin memprihatinkan karena terdapat anak di dalam rumah yang disebut mengalami ketakutan hingga trauma akibat menyaksikan atau mendengar keributan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diduga bermula ketika mantan kekasih ( E) datang ke rumah Yani secara tiba-tiba. Yang bersangkutan diduga masuk ke pekarangan tanpa persetujuan penghuni rumah sebelum kemudian terjadi keributan.
Keributan tersebut berujung pada pecahnya kaca jendela rumah. Kerusakan itu menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap rangkaian kejadian apabila perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Yani, pemilik rumah, mengaku sangat takut dengan kejadian tersebut. Menurutnya, ketakutan terbesar bukan hanya akibat kerusakan kaca, tetapi karena anaknya ikut terdampak dan mengalami trauma.

“Saya sangat takut dan kaget. Dia datang ke rumah dalam kondisi yang diduga mabuk, kemudian mengamuk sampai kaca jendela pecah. Yang paling membuat saya terpukul, anak saya ikut ketakutan dan sampai mengalami trauma. Rumah seharusnya menjadi tempat kami merasa aman, bukan justru menjadi tempat kami merasa terancam,” ujar Yani.

Yani berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang dan meminta persoalan itu dapat ditangani melalui jalur hukum agar dirinya bersama keluarga mendapatkan rasa aman.

“Saya berharap ada tindakan yang jelas supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya hanya ingin saya dan anak saya merasa aman di rumah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Soni selaku orang tua menegaskan bahwa kejadian tersebut telah membuat keluarga merasa tidak aman. Ia juga menyoroti kondisi anak yang disebut mengalami ketakutan setelah keributan terjadi.

“Sebagai orang tua, saya tentu sangat terpukul melihat anak sampai ketakutan dan mengalami trauma. Rumah adalah tempat anak seharusnya merasa aman. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Kalau memang ada persoalan pribadi, seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan datang mengamuk dan membuat keluarga ketakutan,” ujar Soni.

Baca Juga:  Oknum Kuwu di Indramayu Janji Bayar Hutang Dengan Turunnya Anggaran DD Atau Banprov

Soni yang juga menjabat sebagai ketua PWRI JAYA kabupaten Indramayu menyesalkan kejadian ini dan menuntut secara tegas lugas bahwa perkara ini diusut tuntas ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta tindak tegas pelaku ini, kami hanya ingin keluarga kami aman. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan tidak ada lagi tindakan yang membuat anak maupun keluarga kami merasa terancam,” tegasnya.

Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti kaca tersebut sengaja dirusak secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Sedangkan terkait dugaan masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, penerapan ketentuan pidananya bergantung pada kondisi tempat, cara masuk, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

Apabila dalam kejadian tersebut terdapat ancaman kekerasan atau tindakan lain yang menimbulkan rasa takut terhadap penghuni rumah, ketentuan pidana lain juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.

Dampak kejadian tersebut disebut tidak hanya berupa kerusakan material.
Seorang anak yang berada di rumah saat kejadian dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat keributan yang terjadi.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan apabila laporan resmi dibuat. Mereka juga meminta adanya jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih membahayakan.
Sejumlah bukti seperti pecahan kaca, dokumentasi kerusakan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kebugaran dan Menjaga Sinergitas Antar Pekerja Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Meriahkan Event Lari
Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Hamparan Perak Ditindaklanjuti! Kasi Trantib Turun Langsung ke CV Koranda Food, Ini Hasil Pantauannya
Verifikasi Belum Dilakukan, LPK HYDUP Perkasa Jaya Disebut Telah Beroperasi
SKK Migas Pastikan Produksi BBM di Kilang Pertamina Berjalan Lancar Tingkatkan Koordinasi, Sinergitas Hulu dan Hilir
Inovasi Daur Ulang WIRALODRA di Stand Teras Balongan, PPN Kilang Balongan Semarakan Hari Jadi Indramayu
Pemberantas Narkoba Terus di Lakukan, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gagalkan 1 Kilo Sabu Beredar
Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Utama Manajemen Kilang Balongan Hadapi Aktivitas High risk
PPN Kilang Balongan Rumah UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026 Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Dukung Kebugaran dan Menjaga Sinergitas Antar Pekerja Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Meriahkan Event Lari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Hamparan Perak Ditindaklanjuti! Kasi Trantib Turun Langsung ke CV Koranda Food, Ini Hasil Pantauannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

SKK Migas Pastikan Produksi BBM di Kilang Pertamina Berjalan Lancar Tingkatkan Koordinasi, Sinergitas Hulu dan Hilir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Inovasi Daur Ulang WIRALODRA di Stand Teras Balongan, PPN Kilang Balongan Semarakan Hari Jadi Indramayu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Pemberantas Narkoba Terus di Lakukan, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gagalkan 1 Kilo Sabu Beredar

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:37 WIB