Diduga Ada Permainan Hukum, Kejari Simalungun Enggan Tahan HS

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada Permainan Hukum, Kejari Simalungun Enggan Tahan HS

Simalungun 27/10/25 / kompas1.com

Meskipun telah berkekuatan hukum tetap perkara penggelapan uang sebesar Rp 85 Juta atas penjualan besi milik Ibu Mariana dan telah dilaporkan di Polres Simalungun pada tahun 2022, dan pada tahun 2025 HS pun menjadi tersangka. Namun anehnya tersangka tidak dilakukan penahanan baik di Polres Simalungun maupun di Kejari Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal kejadian ini diketahui oleh awak media melalui pengacara korban bernama Rommy A. Tampubolon SH, yang mana dirinya selaku pengacara korban Ibu Mariana dan selama ini memperjuangkan hak – hak kliennya namun sepertinya hukum tidak berjalan sebagaimana layaknya di Simalungun ini. Rommy A Tampubolon dalam hal ini meminta agar institusi hukum melakukan putusannya secara baik dan benar karena keputusan untuk penahanan terhadap HS sudah dipertegas untuk segera dilakukan penahanan yaitu 2 tahun kurungan penjara dan harus ditahan.
Berdasarkan putusan nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn
Perlu diketahui bahwa, Kasus ini bermula adanya transaksi jual beli besi yang dilakukan oleh HS dan uang hasil penjualan besi tidak diberikan HS kepada ibu Mariana, transaksi itu meliputi jual beli besi senilai Rp 85 Juta dan terjadi tahun 2022. Namun setelah 3 tahun berjalan tersangka berinisial HS tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak Ibu Mariana hingga dirinya dilaporkan ke Polres Simalungun.

Namun ketika dilaporkan ke Polres Simalungun, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polisi Polres Simalungun begitu juga saat disidangkan di PN Simalungun. Padahal perintah untuk menahan tersangka itu sangat jelas, sesuai dengan putusan nomor 2066/Pid/ 2025/ PT Mdn yang didapat oleh awak media ini yang menetapkan terdakwa agar segera ditahan meski bandingnya diterima. Namun sepertinya Kejari Simalungun melalui Kasipidumnya bernama P.A Juanda Panjaitan S.H M.H enggan untuk menahan tersangka HS, ini patut dicurigai adanya dugaan permainan hukum.

Baca Juga:  Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

Terdakwa HS telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh Kejari Simalungun melalui Kasipidum, namun sepertinya terdakwa melawan putusan hukum. Begitu juga Kasipidum sepertinya berat sebelah terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh PT Mdn tersebut dengan tidak hadir di Kejari Simalungun dan malah ada dugaan buang badan dan mengatakan tidak ada putusan penahanan, padahal jelas sudah ada putusan dari Nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn. Ada apa dengan Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun, apakah ada jual beli hukum di Kejari Simalungun yang saat ini dipimpin oleh Irfan Hergianto S.H M.H. saat ini publik bertanya – tanya terhadap penanganan hukum di Kejari Simalungun yang dinilai tidak mencerminkan hukum yang Adil itu bagi rakyat namun bagi yang punya uang saja, ini dibuktikan dengan tidak ditahannya atau di eksekusi HS yang sudah jelas bersalah.

Sesuai aturan yang sdh ditetapkan pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun harus eksekusi HS berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Terlepas HS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tetapi pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum harus menjalankan putusan tersebut Mahkamah Agung terlebih dahulu dilakukan
Penahanan pertama 30 Hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan tidak ada kaitannya HS Kasasi terhadap putusan ini.

Menurut pihak Korban melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan secara resmi terhadap Kajari Simalungun dan Kasipidum Simalungun Ke Jaksa Agung Muda Pengawas terhadap perkara putusan nomor 2066/Pid/ 2025/PT Mdn dan ke Komisi Jaksa di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda
Erat sinergi dunia pers dan gerakan sosial ; Ketua A-PPI Sumut Hardep ( Raju ) ucapkan selamat ulang tahun untuk ketua umum LSM TKN Adi Warman Lubis.
Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:16 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:05 WIB

Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:32 WIB

Erat sinergi dunia pers dan gerakan sosial ; Ketua A-PPI Sumut Hardep ( Raju ) ucapkan selamat ulang tahun untuk ketua umum LSM TKN Adi Warman Lubis.

Selasa, 28 April 2026 - 01:04 WIB

Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.

Berita Terbaru