Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Serdang Bedagai, / kompas1.com

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) yang permasalahannya tengah berproses di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialaminya. Rabu (26/11/2025).

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia belum menerima haknya.

“Sampai hari ini Rabu (26/11/2025) gaji saya belum dibayarkan,” ucap Zebfri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidakpatuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

Baca Juga:  Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

1.Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

2.Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

3.Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baiknya.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Zebfri juga menegaskan jangan Iagi ada media yang mengatakan bahwa saya katakan ini Hoax dan saya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru