DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

 

Sumatra Utara, / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, serta di Pos Bloc Medan, Jalan Kesawan, Senin (6/4/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 orang itu dipimpin koordinator lapangan Hendra Antoni.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tertangkapnya tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Albertus alias Leo Sembiring, Satrya Peranginangin, dan William, yang telah ditetapkan sejak awal Februari 2026 oleh Polrestabes Medan.

Dalam unjuk rasa itu, massa juga menghadirkan orang tua kedua korban penganiayaan yang berasal dari Kabupaten Dairi. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum.

Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang mempertanyakan lambannya proses penangkapan para DPO.

Mereka juga menyinggung adanya perbedaan penanganan perkara, dengan membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menjerat seorang influencer bernama Mr Roberto yang dinilai lebih cepat diproses.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS yang telah berstatus P21 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Kedua, mereka mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk DPO.

Ketiga, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, massa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan sebagai bentuk perlawanan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Kelima, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kejari Medan, dan Kejati Sumut apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Selama berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, massa diterima Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofyan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para tersangka berhasil ditangkap. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.

Berita Terbaru