Isu Hoaks Biaya Makan Bupati Deli Serdang Rp 29 Miliar Dibantah: Fakta Sebenarnya Terungkap

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Hoaks Biaya Makan Bupati Deli Serdang Rp 29 Miliar Dibantah: Fakta Sebenarnya Terungkap

Deli Serdang,3 September 2025 / kompas1.com

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Deli Serdang baru-baru ini diresahkan oleh isu yang menyebutkan bahwa Bupati Deli Serdang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 29 miliar untuk biaya makan / minum . Menanggapi isu yang beredar luas ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.

Klarifikasi Resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H Ginting, dengan tegas membantah isu tersebut. Beliau menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 29 miliar tersebut merupakan total belanja pegawai di 10 Bagian Setdakab serta biaya operasional, bukan anggaran khusus untuk biaya makan Bupati.

“Isu yang sengaja dikembangkan ke publik mengenai anggaran khusus untuk bupati dan biaya makan minum itu tidak benar. Kami sangat menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat ini,” ujar Dheny H Ginting.

Dheny juga menambahkan bahwa Setdakab Deli Serdang berkomitmen untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Perumda Pasar Kota Bitung Optimalkan Kembali Pasar Ustafu Girian Atas

Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep turut memberikan tanggapannya terkait isu hoaks ini. Media harus cerdas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat . Jangan ada upaya untuk menekan dan menghambat pembangunan di Deli Serdang . Beliau juga menekankan bahwa isu-isu hoaks seperti ini dapat merusak reputasi dan citra Bupati serta pemerintah daerah.

“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Mari kita tunggu klarifikasi lebih lanjut dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” tegas Hardep .

Dengan adanya klarifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai biaya makan Bupati Deli Serdang sebesar Rp 29 miliar adalah tidak benar. Anggaran sebesar Rp 29 miliar tersebut merupakan total belanja pegawai dan biaya operasional Setdakab Deli Serdang. Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan waspada terhadap informasi yang beredar, serta melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi tersebut. ( HD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru