Kuat Dugaan Oknum Polisi Polrestabes Medan Menuai Sorotan Kejanggalan Prosedural Menjadi Perhatian Publik

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuat Dugaan Oknum Polisi Polrestabes Medan Menuai Sorotan Kejanggalan Prosedural Menjadi Perhatian Publik

 

Medan / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Kota Medan. Penangkapan dua warga berinisial R dan A oleh personel yang diduga berasal dari Polrestabes Medan menuai sorotan karena dinilai sarat kejanggalan prosedural dan administratif. Kasus ini kini menjadi perhatian publik serta kalangan praktisi hukum.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 14.201.109 yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, kawasan Padang Bulan Simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Berawal dari Pengisian BBM 20 Liter Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum
Adv. Opelisman Giawa,S.H dan
Adv.Jaka Maulana lqbal.,SH.,M.H
peristiwa bermula ketika inisial R mendatangi SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter. Pengisian BBM tersebut dilakukan oleh operator SPBU berinisial A sesuai kapasitas wadah milik konsumen.

Situasi berubah ketika tiga orang yang diduga oknum polisi dari Polrestabes Medan tiba di lokasi dan langsung menghentikan aktivitas pengisian BBM.

Sebagai Kuasa hukum Opelisman Giawa,S.H menyebut aparat, kemudian mempersoalkan pengisian BBM menggunakan jeriken.
Namun yang menjadi sorotan, aparat diduga justru memaksa R menambah pembelian BBM sebanyak 5 liter sehingga total pembelian menjadi 25 liter.
Penambahan volume BBM tersebut, menurut kuasa hukum, bukan atas inisiatif konsumen maupun operator awal, melainkan atas desakan aparat dengan alasan agar struk transaksi dapat dicetak.

“Tambahan 5 liter justru diisi oleh operator lain, bukan oleh A. Namun operator yang melakukan pengisian tambahan itu tidak ikut diamankan,” ujar kuasa hukum Opelisman Giawa,S.H.
Diamankan sebagai Saksi, Berujung Jadi Tersangka
Usai kejadian, R dan A diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan dengan alasan awal sebagai saksi. Namun setibanya di Unit Reskrim, keduanya secara mendadak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  " Atap rumah sebagai tempat tidur , pemerintah hanya asik pencitraan" Kekesalan warga Medan dan Deli Serdang setelah banjir , peringatan BMKG tidak di hargai .

Penerapan pasal tersebut dipersoalkan pihak kuasa hukum. Mereka menilai R merupakan konsumen, bukan pelaku distribusi maupun penimbunan BBM ilegal. Sementara A hanya menjalankan tugas sebagai operator pelayanan SPBU.

“Jika pun ada pelanggaran, hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau SOP internal SPBU, bukan tindak pidana migas,” tegas kuasa hukum.

Dugaan Cacat Prosedur dan Administrasi Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen hukum yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pembela, perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT tertanggal 5 Januari 2026.

Namun, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Perintah Penyidikan diketahui baru diterbitkan pada 7 Januari 2026 atau sehari setelah kliennya diamankan.

Selain itu, keluarga dan kuasa hukum operator A baru menerima tembusan surat penangkapan dan penahanan pada 20 Januari 2026.

Kejanggalan paling serius, menurut kuasa hukum, terdapat pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen tersebut tercatat bernomor B/SPDP/09/I/RES 1.24/2025/RESKRIM tertanggal 7 Desember 2025, atau lebih dulu dari peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara.

“Bagaimana mungkin penyidikan dimulai sebelum peristiwa terjadi. Hal ini berpotensi menunjukkan adanya rekayasa administrasi dalam penegakan hukum,” kuasa hukum Opelisman Giawa ,S.H menegaskan..

Desakan Pengawasan Internal Polri Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian kepada Propam Polda Sumatera Utara serta lembaga pengawas internal Polri.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait profesionalitas dan transparansi penegakan hukum, khususnya terhadap masyarakat kecil yang dinilai rentan terhadap tindakan represif aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemaksaan pengisian BBM, dasar hukum penetapan tersangka, maupun kejanggalan administrasi penyidikan yang disorot pihak kuasa hukum.

Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah pengawasan dari institusi terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.
MPC PP Kota Medan Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan
Polsek Medan Baru Tangkap Salah Satu Pelaku Khusus Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Telah Melakukan 18 Kali Tindak Kejahatan
Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut
Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu
Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia.
Natal Dinas Kesehatan dan RSUD di tahun 2025 sangat Meriah dihadiri 2.500 peserta tenaga kesehatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:30 WIB

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:20 WIB

MPC PP Kota Medan Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:08 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Salah Satu Pelaku Khusus Pencurian Sepeda Motor, Ternyata Telah Melakukan 18 Kali Tindak Kejahatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:04 WIB

Kuat Dugaan Oknum Polisi Polrestabes Medan Menuai Sorotan Kejanggalan Prosedural Menjadi Perhatian Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:13 WIB

Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut

Berita Terbaru