Kuat Dugaan Oknum Polisi Polrestabes Medan Menuai Sorotan Kejanggalan Prosedural Menjadi Perhatian Publik

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuat Dugaan Oknum Polisi Polrestabes Medan Menuai Sorotan Kejanggalan Prosedural Menjadi Perhatian Publik

 

Medan / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Kota Medan. Penangkapan dua warga berinisial R dan A oleh personel yang diduga berasal dari Polrestabes Medan menuai sorotan karena dinilai sarat kejanggalan prosedural dan administratif. Kasus ini kini menjadi perhatian publik serta kalangan praktisi hukum.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 14.201.109 yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, kawasan Padang Bulan Simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Berawal dari Pengisian BBM 20 Liter Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum
Adv. Opelisman Giawa,S.H dan
Adv.Jaka Maulana lqbal.,SH.,M.H
peristiwa bermula ketika inisial R mendatangi SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter. Pengisian BBM tersebut dilakukan oleh operator SPBU berinisial A sesuai kapasitas wadah milik konsumen.

Situasi berubah ketika tiga orang yang diduga oknum polisi dari Polrestabes Medan tiba di lokasi dan langsung menghentikan aktivitas pengisian BBM.

Sebagai Kuasa hukum Opelisman Giawa,S.H menyebut aparat, kemudian mempersoalkan pengisian BBM menggunakan jeriken.
Namun yang menjadi sorotan, aparat diduga justru memaksa R menambah pembelian BBM sebanyak 5 liter sehingga total pembelian menjadi 25 liter.
Penambahan volume BBM tersebut, menurut kuasa hukum, bukan atas inisiatif konsumen maupun operator awal, melainkan atas desakan aparat dengan alasan agar struk transaksi dapat dicetak.

“Tambahan 5 liter justru diisi oleh operator lain, bukan oleh A. Namun operator yang melakukan pengisian tambahan itu tidak ikut diamankan,” ujar kuasa hukum Opelisman Giawa,S.H.
Diamankan sebagai Saksi, Berujung Jadi Tersangka
Usai kejadian, R dan A diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan dengan alasan awal sebagai saksi. Namun setibanya di Unit Reskrim, keduanya secara mendadak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

Penerapan pasal tersebut dipersoalkan pihak kuasa hukum. Mereka menilai R merupakan konsumen, bukan pelaku distribusi maupun penimbunan BBM ilegal. Sementara A hanya menjalankan tugas sebagai operator pelayanan SPBU.

“Jika pun ada pelanggaran, hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau SOP internal SPBU, bukan tindak pidana migas,” tegas kuasa hukum.

Dugaan Cacat Prosedur dan Administrasi Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen hukum yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pembela, perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT tertanggal 5 Januari 2026.

Namun, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Perintah Penyidikan diketahui baru diterbitkan pada 7 Januari 2026 atau sehari setelah kliennya diamankan.

Selain itu, keluarga dan kuasa hukum operator A baru menerima tembusan surat penangkapan dan penahanan pada 20 Januari 2026.

Kejanggalan paling serius, menurut kuasa hukum, terdapat pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen tersebut tercatat bernomor B/SPDP/09/I/RES 1.24/2025/RESKRIM tertanggal 7 Desember 2025, atau lebih dulu dari peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara.

“Bagaimana mungkin penyidikan dimulai sebelum peristiwa terjadi. Hal ini berpotensi menunjukkan adanya rekayasa administrasi dalam penegakan hukum,” kuasa hukum Opelisman Giawa ,S.H menegaskan..

Desakan Pengawasan Internal Polri Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian kepada Propam Polda Sumatera Utara serta lembaga pengawas internal Polri.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait profesionalitas dan transparansi penegakan hukum, khususnya terhadap masyarakat kecil yang dinilai rentan terhadap tindakan represif aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemaksaan pengisian BBM, dasar hukum penetapan tersangka, maupun kejanggalan administrasi penyidikan yang disorot pihak kuasa hukum.

Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah pengawasan dari institusi terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat
Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:42 WIB

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 September 2026 - 05:36 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB