Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

Binjai, / kompas1.com

Tangisan haru menggema di sekitar pintu keluar Lapas Kelas IIA Binjai ketika Edi Sahputra Sitepu menginjakkan kaki ke luar kawasan pemasyarakatan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.07 WIB. Pembebasannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan bebas dengan Nomor: 578/Pid.B/2025/PN.Stb dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada hari yang sama. Tim majelis yang diketuai oleh Jonta Ginting SH, bersama anggota hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH MH dan Dio Dera Darmawan SH, menyatakan bahwa Edi Sahputra Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabatnya.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lex Prosperitas Law Firm yang mendampingi Edi selama proses persidangan terdiri dari Indri Ari Pratami Hasibuan SH, Ridzwan SH MH, Ezzie Fadhlirridho SM SH MH, dan Nanda Aulia SH MH. “Kami mengucapkan terima kasih kepada JPU atas koordinasi yang solid hingga proses pembebasan dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi kami juga diberikan atas profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan, dimana Edi langsung dibebaskan setelah petikan putusan diserahkan,” ujar Indri Ari Pratami Hasibuan SH usai pembebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat
Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area

Berita Terbaru