Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

Medan,/ kompas1. Com

Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali bergejolak akibat pernyataan kontroversial seorang pengacara, Trinov Fernando Sianturi, S.H., yang dilontarkan melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video yang viral, Sianturi menyebut, “Saya meminta kepada para wartawan, Anda harus tahu tugas Anda. Anda hanya meliput berita, bukan menjadi provokator. Anda hanya menyampaikan berita secara fakta.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang menganggap wartawan sebagai “provokator” ini sontak menyulut emosi para insan pers. Ketua DPW Sumatera Utara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hardep, mengecam keras pernyataan tersebut.

“Pernyataan saudara Trinov Fernando Sianturi, S.H. sangat kami sayangkan. Sebagai seorang pengacara, seharusnya beliau memahami betul peran dan fungsi pers yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Hardep dengan nada berapi-api. “Pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.”

Wakil Ketua APPI, Roymansah, menambahkan, “Jika dia seorang pengacara yang bijak dan pintar, seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang bersifat provokatif. Kami tidak menghalanginya membela kliennya, tetapi tidak dengan merendahkan profesi wartawan.”

Senada dengan Roymansah, Wakil Ketua APPI lainnya, Juan Simanjuntak, menyatakan, “Selama ini sudah terjalin hubungan yang baik antara pengacara dan wartawan, sehingga terjalin simbiosis mutualisme dalam menjalankan profesi dan pekerjaan. Jangan karena pernyataan yang dilontarkan oleh oknum pengacara ini merusak citra dan tatanan komunikasi yang baik.”

Baca Juga:  dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim

Hardep menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan investigasi, memberikan analisis, dan menyampaikan pendapat yang konstruktif demi kepentingan publik. “Kami tidak terima jika profesi kami disamakan dengan corong informasi semata. Kami adalah pilar demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan monitoring, dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

APPI Sumut mendesak Trinov Fernando Sianturi, S.H. untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia atas pernyataan yang telah dilontarkannya. “Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ancam Irene Sinaga, S.H., Sekretaris Jenderal APPI.

Lebih lanjut, APPI Sumut meminta lembaga advokat PERADI atau organisasi sejenis tempat Trinov Fernando Sianturi, S.H. bernaung, untuk segera memberikan teguran atau mencabut kartu anggotanya karena dinilai telah melanggar kode etik dan menghina profesi wartawan se-Indonesia. “Hal ini bisa memicu keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” imbuh Irene Sinaga.

Penyebaran pernyataan oleh akun TikTok Trinov Fernando Sianturi, S.H. diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

APPI Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. ( APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru