Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Pengacara TikTok ‘Provokator’ Picu Reaksi Keras Wartawan, APPI Sumut Geram!

Medan,/ kompas1. Com

Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali bergejolak akibat pernyataan kontroversial seorang pengacara, Trinov Fernando Sianturi, S.H., yang dilontarkan melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video yang viral, Sianturi menyebut, “Saya meminta kepada para wartawan, Anda harus tahu tugas Anda. Anda hanya meliput berita, bukan menjadi provokator. Anda hanya menyampaikan berita secara fakta.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang menganggap wartawan sebagai “provokator” ini sontak menyulut emosi para insan pers. Ketua DPW Sumatera Utara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hardep, mengecam keras pernyataan tersebut.

“Pernyataan saudara Trinov Fernando Sianturi, S.H. sangat kami sayangkan. Sebagai seorang pengacara, seharusnya beliau memahami betul peran dan fungsi pers yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Hardep dengan nada berapi-api. “Pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.”

Wakil Ketua APPI, Roymansah, menambahkan, “Jika dia seorang pengacara yang bijak dan pintar, seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang bersifat provokatif. Kami tidak menghalanginya membela kliennya, tetapi tidak dengan merendahkan profesi wartawan.”

Senada dengan Roymansah, Wakil Ketua APPI lainnya, Juan Simanjuntak, menyatakan, “Selama ini sudah terjalin hubungan yang baik antara pengacara dan wartawan, sehingga terjalin simbiosis mutualisme dalam menjalankan profesi dan pekerjaan. Jangan karena pernyataan yang dilontarkan oleh oknum pengacara ini merusak citra dan tatanan komunikasi yang baik.”

Baca Juga:  Bakal Meriah! BUMD Siapkan Konsep Pesta Religi Akhir Tahun di Pusat Kota Bitung

Hardep menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan investigasi, memberikan analisis, dan menyampaikan pendapat yang konstruktif demi kepentingan publik. “Kami tidak terima jika profesi kami disamakan dengan corong informasi semata. Kami adalah pilar demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan monitoring, dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

APPI Sumut mendesak Trinov Fernando Sianturi, S.H. untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia atas pernyataan yang telah dilontarkannya. “Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ancam Irene Sinaga, S.H., Sekretaris Jenderal APPI.

Lebih lanjut, APPI Sumut meminta lembaga advokat PERADI atau organisasi sejenis tempat Trinov Fernando Sianturi, S.H. bernaung, untuk segera memberikan teguran atau mencabut kartu anggotanya karena dinilai telah melanggar kode etik dan menghina profesi wartawan se-Indonesia. “Hal ini bisa memicu keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” imbuh Irene Sinaga.

Penyebaran pernyataan oleh akun TikTok Trinov Fernando Sianturi, S.H. diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

APPI Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. ( APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:59 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Berita Terbaru