Upaya Menata Kota Menjadi Lebih Baik, Satpol PP Gandeng Perumda Pasar Tertibkan Booth Liar 

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Kompas1.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Perumda Pasar menertibkan Booth-booth liar yang ada di kawasan Pasar Cita Kota Bitung. Kamis, (23/10/2025). Hal tersebut dibenarkan oleh Kasad Satpol PP, Steven V. Suluh, S.STP, M.Si.

Menurut Steven, sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang menempatkan booth di atas trotoar dan sebagian di badan jalan sekitar kawasan Pasar Cita, dan penertiban ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tindakan itu diambil karena aktivitas berjualan di area tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Bahkan, sebagian pedagang diketahui telah mencor dudukan booth di atas trotoar tanpa izin,” ucap Steven.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa melalui koordinasi bersama Perumda Pasar, diketahui bahwa para pedagang kaki lima (PKL) yang dimaksud sebenarnya telah disediakan tempat berjualan di dalam pasar, namun enggan pindah secara mandiri meskipun telah beberapa kali diimbau secara persuasif oleh pihak Perumda.

“Surat peringatan sudah kami layangkan, dan Perumda Pasar juga sudah mengimbau agar pedagang masuk ke dalam pasar. Namun karena tidak diindahkan, maka dilakukan langkah tegas penertiban,” jelasnya.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Bitung Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Trihexipenidyl, Sita 1.047 Butir

Lanjut Steven, Penertiban ini dilaksanakan bersama-sama dengan Perumda Pasar, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus bagian dari upaya menata kota Bitung agar lebih tertib dan rapi.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berjualan tidak dilarang, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar maupun badan jalan.

“Tujuannya agar kota tetap tertib. Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus di tempat yang telah disediakan,” ujar Steven.

Sementara itu, Plt. Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung Vanny Kaunang, penertiban yang dilaksanakan oleh Sat-Pol PP selaku pelaksana tugas, sudah sesuai dengan koordinasi bersama.

“kami secara resmi sudah menyurat ke Pemerintah Kota untuk merelokasi dan menyiapkan tempat baru bagi beberapa pedagang yang terkena dampak penertiban sehingga mereka boleh kembali berjualan,” tuturnya.

“Relokasi ini juga bertujuan untuk membuat wajah baru areal jalan Pasar Cita,” kata Kaunang sembari menambahkan Perumda Pasar Mendukung Program Pemerintah dalam menata Kota Bitung menjadi semakin baik. (CJP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru