Bitung, Kompas1.com — Kepolisian Resor Bitung menggelar Operasi Dian Samrat 2025. Operasi ini bergulir serentak di Jajaran Polda Sulut, Senin (6/10/2025).
Dalam beberapa hari kegiatan operasi, Polres Bitung melaksanakan kegiatan untuk mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengamankan empat unit kendaraan.
Adapun kendaraan yang diamankan yaitu satu mobil tangki DB 8377 QR yang berisi 8000 liter BBM, satu unit truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DB 8202 MK, satu unit dump truck warna merah DB 8679 AZ dan satu unit kendaraan Isuzu Panter nopol DB 1021 CN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring personel operasi yang melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Bitung.
Selanjutnya personel menemukan kendaraan tangki DB 8377 QR warna biru diamankan di dekat KEK, truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DB 8202 MK yang setelah mengisi BBM jenis Solar kemudian BBM nya dipindahkan ke dalam galon ukuran 25 liter sebanyak 5 galon.
Kemudian kendaraan dump truck warna merah DB 8679 AZ melakukan pengisian berulang BBM jenis solar di 2 SPBU. Begitupun kendaraan jenis Isuzu Panter nopol DB 1021 CN mengisi berulang BBM jenis Solar di 2 SPBU. Tim menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan dugaan penyalahgunaan BBM Solar untuk dijual kembali dengan bukti beberapa barcode pada HP pelaku.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K, SIK, MH, mengonfirmasi kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa keempat kendaraan tersebut telah diamankan.
“Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dan terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ahmad.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa barang bukti BBM sebanyak 8000 liter dalam tangki mobil sedang didalami asalnya.
Selanjutnya dugaan BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dari ketiga kendaraan lainnya yaitu dengan total sebanyak 429 liter, serta ditemukan beberapa barcode di HP terduga pelaku yang diduga keras digunakan sebagai modus menyalahgunakan pembelian BBM Jenis Solar, dan turut juga diamankan 1 buah plat dengan nopol DB 8203 LI yang diduga dijadikan modus pembelian berulang di SPBU.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan BBM sesuai dengan peruntukannya. (CP)














