Operasi Dian Samrat 2025, Polres Bitung Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Kompas1.com — Kepolisian Resor Bitung menggelar Operasi Dian Samrat 2025. Operasi ini bergulir serentak di Jajaran Polda Sulut, Senin (6/10/2025).

Dalam beberapa hari kegiatan operasi, Polres Bitung melaksanakan kegiatan untuk mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengamankan empat unit kendaraan.

Adapun kendaraan yang diamankan yaitu satu mobil tangki DB 8377 QR yang berisi 8000 liter BBM, satu unit truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DB 8202 MK, satu unit dump truck warna merah DB 8679 AZ dan satu unit kendaraan Isuzu Panter nopol DB 1021 CN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring personel operasi yang melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Bitung.

Selanjutnya personel menemukan kendaraan tangki DB 8377 QR warna biru diamankan di dekat KEK, truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DB 8202 MK yang setelah mengisi BBM jenis Solar kemudian BBM nya dipindahkan ke dalam galon ukuran 25 liter sebanyak 5 galon.

Kemudian kendaraan dump truck warna merah DB 8679 AZ melakukan pengisian berulang BBM jenis solar di 2 SPBU. Begitupun kendaraan jenis Isuzu Panter nopol DB 1021 CN mengisi berulang BBM jenis Solar di 2 SPBU. Tim menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan dugaan penyalahgunaan BBM Solar untuk dijual kembali dengan bukti beberapa barcode pada HP pelaku.

Baca Juga:  Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K, SIK, MH, mengonfirmasi kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa keempat kendaraan tersebut telah diamankan.

“Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dan terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ahmad.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa barang bukti BBM sebanyak 8000 liter dalam tangki mobil sedang didalami asalnya.

Selanjutnya dugaan BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dari ketiga kendaraan lainnya yaitu dengan total sebanyak 429 liter, serta ditemukan beberapa barcode di HP terduga pelaku yang diduga keras digunakan sebagai modus menyalahgunakan pembelian BBM Jenis Solar, dan turut juga diamankan 1 buah plat dengan nopol DB 8203 LI yang diduga dijadikan modus pembelian berulang di SPBU.

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan BBM sesuai dengan peruntukannya. (CP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Berita Terbaru