Bitung, Kompas1.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Perumda Pasar menertibkan Booth-booth liar yang ada di kawasan Pasar Cita Kota Bitung. Kamis, (23/10/2025). Hal tersebut dibenarkan oleh Kasad Satpol PP, Steven V. Suluh, S.STP, M.Si.
Menurut Steven, sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang menempatkan booth di atas trotoar dan sebagian di badan jalan sekitar kawasan Pasar Cita, dan penertiban ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tindakan itu diambil karena aktivitas berjualan di area tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Bahkan, sebagian pedagang diketahui telah mencor dudukan booth di atas trotoar tanpa izin,” ucap Steven.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa melalui koordinasi bersama Perumda Pasar, diketahui bahwa para pedagang kaki lima (PKL) yang dimaksud sebenarnya telah disediakan tempat berjualan di dalam pasar, namun enggan pindah secara mandiri meskipun telah beberapa kali diimbau secara persuasif oleh pihak Perumda.
“Surat peringatan sudah kami layangkan, dan Perumda Pasar juga sudah mengimbau agar pedagang masuk ke dalam pasar. Namun karena tidak diindahkan, maka dilakukan langkah tegas penertiban,” jelasnya.
Lanjut Steven, Penertiban ini dilaksanakan bersama-sama dengan Perumda Pasar, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus bagian dari upaya menata kota Bitung agar lebih tertib dan rapi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berjualan tidak dilarang, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar maupun badan jalan.
“Tujuannya agar kota tetap tertib. Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus di tempat yang telah disediakan,” ujar Steven.
Sementara itu, Plt. Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung Vanny Kaunang, penertiban yang dilaksanakan oleh Sat-Pol PP selaku pelaksana tugas, sudah sesuai dengan koordinasi bersama.
“kami secara resmi sudah menyurat ke Pemerintah Kota untuk merelokasi dan menyiapkan tempat baru bagi beberapa pedagang yang terkena dampak penertiban sehingga mereka boleh kembali berjualan,” tuturnya.
“Relokasi ini juga bertujuan untuk membuat wajah baru areal jalan Pasar Cita,” kata Kaunang sembari menambahkan Perumda Pasar Mendukung Program Pemerintah dalam menata Kota Bitung menjadi semakin baik. (CJP)














