Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

 

TIMIKA / kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyelewengan dana hibah kembali mengguncang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yang bukan pengurus dilaporkan diduga telah mencairkan dan menerima bantuan dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)2 kali, dan Dinas Peternakan Mimika sebanyak satu kali berturut-turut secara sepihak.

Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari unsur Sekretaris LSM, yang juga diketahui merupakan pemilik sekaligus pendiri sah lembaga tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan kasus pencairan dana hibah sepihak tersebut:

Kronologi dan Modus OperandiPencairan Tiga Kali:

Oknum Ketua LSM Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Menuju Maju ( 2PAM3) dengan inisial TR, dan salah seorang yang bukan pengurus dengan inisial TL, diduga mencairkan dana hibah APBD melalui Kesbangpol Mimika 2 proposal dan Dinas Peternakan 1 proposal dan semua berjumlah tiga kali masa anggaran.

Tanpa Administrasi Sah :
Proses pengajuan dan pencairan dana dilakukan tanpa adanya tanda tangan atau persetujuan dari Sekretaris dan Bendahara Lembaga tersebut ( 2 PAM3).

Pemalsuan Dokumen :
Muncul dugaan kuat adanya manipulasi atau pemalsuan dokumen administrasi lembaga guna memuluskan proses pencairan di Kesbangpol dan Dinas Peternakan.

Baca Juga:  Diduga Melanggar Inpres No 8 Tahun 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah dan Tak Ada Kompensasi

Dampak dan Kerugian Hak Pemilik Dilanggar :
Sekretaris selaku pemilik sah LSM dan Bendahara sama sekali tidak mengetahui aliran, besaran, maupun peruntukan dana hibah yang telah dicairkan.

Tupoksi Lembaga Lumpuh :
Dana yang seharusnya digunakan untuk program kerja masyarakat diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi sang ketua.

Evaluasi Kesbangpol dan Dinas Peternakan Mimika :

Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait sistem verifikasi dan pengawasan dokumen pengajuan hibah di internal Kesbangpol Mimika.

Pertanyaannya : Ada apa di Kesbangpol Kabupaten Mimika, dan Dinas Peternakan Dana bisa dicairkan tanpa tanda tangan Pengurus yang berkompeten ? ( Sekretaris dan Bendahara tidak mengetahui).

Hal pencairan dana juga telah dikonfirmasi langsung ke Bank Pemerintah ( Bank Papua), memang benar dana cair yang menandatangani oknum TL ( lengkap dengan KTP).

Langkah Hukum Berikutnya Pihak :
:
Sekretaris selaku pemilik LSM dikabarkan sedang menyiapkan berkas laporan resmi untuk dibawa ke ranah hukum. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas aliran dana dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum ketua tersebut.
( EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru