KPK Respons Laporan H. Makawi: Ganti Rugi Belum Terlaksana, dimana Itikad Baik PT Summarecon Agung Tbk?

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Respons Laporan H. Makawi: Ganti Rugi Belum Terlaksana, dimana Itikad Baik PT Summarecon Agung Tbk?

 

Jakarta, 27 September 2026 / kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Makawi, salah satu ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, mengapresiasi respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan yang disampaikannya. Melalui surat tertanggal 22 September 2026, KPK menyatakan laporan yang diterima pada 17 September 2026 akan masuk proses verifikasi.

“Saya mengapresiasi respons KPK. Kami berharap laporan ini diverifikasi secara objektif dan sesuai kewenangan, sehingga persoalan yang telah berlangsung panjang dapat memperoleh kepastian hukum,” ujar H. Makawi.

Ia juga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Asefiesta 2025 Digelar Meriah – Festival Tari Serampang XII dan Kreasi Daerah Bakal Bawa Budaya Melayu Ke Dunia!

“Kalau berdasarkan hukum memang terdapat kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi, kami berharap PT Summarecon Agung Tbk segera melaksanakannya. Kalau ganti rugi belum terlaksana, di mana itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini?” tegasnya.

H. Makawi menekankan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap proses verifikasi KPK serta proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak. Pada saat yang sama, H. Makawi berharap PT Summarecon Agung Tbk kooperatif dan, apabila memang terdapat kewajiban hukum yang telah mengikat, segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:37 WIB