Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

 

Jakarta. / kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara perdata yang menyeret emiten properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), sebagai pihak Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara : 640/Pdt G/2026/PN.JKT.Utr.. Namun, persidangan yang bersangkutan tidak hadir, memenuhi pemanggilan pihak, ini terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya karena ketidakhadiran pihak Tergugat.

Ketidakhadiran PT Summarecon Agung Tbk dalam dua persidangan berturut-turut ini membuat Majelis Hakim mengambil tindakan tegas. Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan, SH memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk melayangkan surat panggilan resmi yang ketiga sekaligus terakhir kepada perwakilan korporasi tersebut.

Baca Juga:  Komplotan Pembuatan SIM Palsu Antara Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Apabila dalam persidangan berikutnya PT Summarecon Agung Tbk kembali mangkir tanpa menyertakan alasan yang sah berdasarkan hukum, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak Penggugat. Kondisi ini membuat perusahaan properti tersebut terancam menghadapi Putusan Verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat).

Sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, konsekuensi dari Putusan Verstek ini dapat berujung pada dikabulkannya seluruh dalil gugatan pihak Penggugat. Tanpa hadirnya perwakilan resmi atau kuasa hukum dari pihak emiten, perusahaan secara hukum dianggap melepaskan haknya untuk memberikan bantahan atau melakukan pembelaan di muka sidang.

Sidang kelanjutan dengan agenda pemanggilan terakhir pihak Tergugat ini dijadwalkan akan digelar kembali pada hari Senin 26 Oktober 2026, mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:37 WIB