Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

 

Padang Lawas, / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebenar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se Palas senilai Rp 15 juta Perdesa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa.

Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah.

Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini, kata MAULIDIN HASIBUAN, bakal memicu kegaduhan di ruang publik. Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif. “Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,”ungkap Mahmulidin Gufron pada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas ada melakukan pungli senilai Rp 15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan. Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp15 Juta per-Desa.

Baca Juga:  16 Desa Di Kabupaten Indramayu Yang Menerima Pembangunan (SPAM) Berupa Sumur Bor Air Tanah Atau Air Bersih

Untuk itu, Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas ini meminta pada Kadis Pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik. “Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,”ungkapnya.
Selain itu Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut2i Para kepala desa Dan pejabat Palas dan membuat lapaoran2 yg tidak berdasar sebagai alat untuk memeras, nanti akan kita kumpulkan bukti2 transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan, yg mengaku2 Ketua DPRD (Dewan pemerhati rakyat Daerah) kita akan Fasilitatsi semua yg pernah di perasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan, tambahnya

Informasi dihimpun wartawan, para kepala desa di Palas yang pernah diperas, Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan.

Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah
menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.

Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Rezky Hasibuan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”
Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan
Kepolisian Resor Indramayu Gelar Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, Ungkap 12 Laporan Berbagai Kasus Kriminalitas
Slogan “Layani Masyarakat Dengan respon Cepat” , Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si. Kembalikan Kendaraan Secara Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 07:54 WIB

Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto

Selasa, 1 September 2026 - 03:36 WIB

Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan

Berita Terbaru