Bitung, Kompas1.com — Perumda Pasar telah menyiapkan lokasi zonasi baru bagi pedagang kawasan pusat Kota Bitung, yang menjadi objek penertiban dari Satpol PP karena sudah berjualan di badan jalan.
Hal ini dilakukan Perumda Pasar, sesuai hasil kesepakatan bersama pedagang ketika menjadi mediator, untuk menghindari kisruh Satpol PP dengan para pedagang, pasca kegiatan penertiban di kawasan pusat kota, pekan lalu.
Dalam pertemuan di Perumda Pasar, Perumda meminta kepada Satpol PP saat itu untuk menunda kegiatan penertiban selama seminggu, dan memberikan kesempatan pedagang secara mandiri untuk menyiapkan tempat jualan di dalam lokasi Pasar Cita, yang sudah dipersiapkan Perumda Pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Perumda juga meminta kepada Satpol PP agar usulan pedagang yang kembali berjualan di kawasan pusat kota pada jam 5 sore sampai selesai dan dipagi hari kembali rapih.
atas usulan tersebut Satpol PP meminta agar lokasi berjualan tidak semrawut. Karenanya Perumda Pasar menyiapkan lokasi secara Gratis, tetapi di wilayah yang diintegrasikan sebagai zonasi baru agar kawasan pusat kota lebih rapih dan tertata.
“Kami hanya berupaya cari solusi. dan berupaya keras cari jalan keluar. Karena penertiban badan jalan adalah kebijakan Satpol PP. Kami hanya dimintakan siapkan tempat saja,” ungkap Vanny Kaunang Plt. Direktur Operasional Perumda Pasar.
“Sekarang sudah tersedia dari Perumda Pasar, silahkan teman-teman pedagang yang sudah pindah untuk bisa jualan pada jam 5 sampai malam, di wilayah Zonasi,” tambahnya.
Langkah Perumda Pasar ini adalah upaya untuk mencarikan solusi bagi pedagang pusat kota, agar tetap bisa mencari nafkah di kawasan pusat kota. Dengan solusi yang disetujui oleh Satpol PP sebagai pelaksana penertiban. (CJP)














