Pilih Ikhlas dan Berdamai, Keluarga Denizam Apresiasi Tanggung Jawab Pengelola Pantai Bali 2

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompas1.com | INDRAMAYU

Polemik pasca-tragedi tenggelamnya Denizam (11) di kawasan Wisata Pantai Balongan Indah (Bali 2), Kecamatan Balongan, akhirnya menemui titik terang. Keluarga korban secara resmi menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memilih tidak menempuh jalur hukum terhadap pihak pengelola wisata.

Sikap keluarga itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh ibu korban, Nila Wasniah, warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Dalam dokumen tersebut, keluarga menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa Denizam pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, diterima sebagai takdir yang tidak dapat dihindari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengikhlaskan kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah yang menimpa keluarga kami,” demikian bunyi pernyataan keluarga korban.

Tidak hanya menyatakan ikhlas, keluarga juga meminta agar kejadian tersebut tidak dibawa ke ranah hukum maupun terus-menerus menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Permintaan itu muncul setelah dilakukan musyawarah antara keluarga korban dan pihak pengelola wisata.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Denizam bersama sejumlah rekannya masuk ke kawasan wisata melalui akses samping tanpa sepengetahuan petugas maupun panitia yang sedang berjaga. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan keluarga kepada berbagai pihak.

Selain menolak proses hukum, keluarga juga secara tegas menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Mereka menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian maupun instansi lain karena meyakini kejadian tersebut murni sebagai musibah.

Baca Juga:  Perkuat Langkah Meraih Predikat WBK, Lapas Pamekasan Ikuti Desk Evaluasi ZI oleh TPM Itjen Kemenimipas

Seluruh surat pernyataan dibuat pada hari yang sama dengan kejadian dan ditandatangani di hadapan saksi-saksi. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa keputusan keluarga diambil secara sadar tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.

Di tengah sorotan publik yang sempat mengarah kepada pengelola wisata, pihak Pantai Bali 2 memastikan tidak tinggal diam. Pengelola mengaku bergerak sejak awal kejadian, mulai dari proses pencarian korban, evakuasi, hingga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pengelola Pantai Bali 2, Akso, mengatakan pihaknya juga memberikan bantuan kerohiman kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi.

“Kami sudah melakukan pertolongan pertama terhadap korban, mulai dari pencarian hingga membawa korban ke rumah sakit. Selain itu, kami juga memberikan bantuan kerohiman dan biaya tahlilan selama tujuh hari,” ujar Akso.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelola tetap mengambil peran dalam membantu keluarga korban meskipun berdasarkan hasil musyawarah, kejadian itu dinyatakan sebagai musibah yang tidak akan dibawa ke proses hukum.

Berakhirnya persoalan ini melalui jalur kekeluargaan menjadi penutup dari duka mendalam yang menyelimuti keluarga Denizam. Namun di balik itu, tragedi tersebut menyisakan pesan penting bagi seluruh masyarakat tentang perlunya pengawasan terhadap anak-anak di kawasan wisata, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan akses resmi yang telah disediakan demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”
Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan
Kepolisian Resor Indramayu Gelar Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, Ungkap 12 Laporan Berbagai Kasus Kriminalitas
Slogan “Layani Masyarakat Dengan respon Cepat” , Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si. Kembalikan Kendaraan Secara Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 07:54 WIB

Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto

Selasa, 1 September 2026 - 03:36 WIB

Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan

Berita Terbaru