Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut

 

Medan, / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi yang berhasil dihimpun media, kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.

Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.

Menanggapi berita – berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif di Bank Sumut dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.

“Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, ” Terang Muis (23-06-2026).

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.

Baca Juga:  Jangan Kalah dari Preman, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Patumbak

Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.

Inilah rincian transaksi ilegal yang
dilakukan, bulan Agustus – Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.

Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.

Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.

Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.

Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.

Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.

Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan Sekper Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . *(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat
Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:42 WIB

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 September 2026 - 05:36 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB