Dirut PTPN IV ( Palmco ) diminta evaluasi kinerja manager dan APK kebun gunung Pamela .; Bongkar sindikat karyawan dipecat 

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PTPN IV ( Palmco ) diminta evaluasi kinerja manager dan APK kebun gunung Pamela .; Bongkar sindikat karyawan dipecat 

 

SERDANG BEDAGAI / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang melaporkan pencurian 7 tros tandan buah segar (TBS) sawit, memicu sorotan publik. Zebfri yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pelapor (whistleblower) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku pencurian belum tersentuh tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.

 

Peristiwa bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB ketika Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur dan menemukan 7 tros TBS hasil panen liar. Ia kemudian menghubungi rekan kerja, Suanto, sesuai prosedur. Namun, Suanto meminta agar 5 tros TBS dijual untuk membeli rokok dan hanya 2 tros yang dilaporkan.

 

Zebfri mengaku tidak berniat menggelapkan karena justru menelepon Suanto untuk melaporkan temuan tersebut. Namun, ia merasa dijebak ketika Suanto kemudian melaporkannya ke atasan sebagai pelaku penggelapan. Selanjutnya, Zebfri dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BP) oleh Papam dan Asisten Personalia Kebun (APK). Ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros berasal dari Suanto, namun keterangan itu tidak diindahkan. Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BP, dan dipaksa menandatangani dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar PHK.

Baca Juga:  Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

 

Keanehan lain muncul ketika proses bipartit antara Serikat Perkebunan (SPbun) dan perusahaan berlangsung tanpa kehadiran Zebfri, padahal ia tidak memberikan kuasa. Hingga saat ini, Zebfri mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.

 

Upaya hukum Zebfri telah dilakukan dengan melaporkan kasus ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk mediasi tripartit. Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena manajemen Kebun Gunung Pamela tidak mengindahkan penyanggahan yang dia sampaikan.

 

Menyikapi hal ini, Ketua DPD LSM BIN Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Serdang Bedagai Aliakim HS menilai PHK terhadap Zebfri mengindikasikan dugaan keterlibatan “orang dalam” dan upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian di kebun. Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso segera melakukan evaluasi kinerja Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan.

 

Selain itu, kedua LSM juga meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi penegakan keadilan dan membongkar dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela yang merugikan BUMN. Bila permintaan tidak direspon, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kebun Gunung Pamela dan kantor direksi PTPN 4 Regional 1. ( Kongli / red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:59 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Berita Terbaru