Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

 

PALOPO  / kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan peredaran obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras tertentu atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “obat daftar G” di wilayah hukum Kota Palopo dan Luwu Raya kembali menjadi sorotan.

Praktik dugaan penjualan obat keras tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda apabila obat tersebut diperoleh dan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, diminta memberikan perhatian serius dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima dari lapangan, terdapat dugaan aktivitas penjualan obat keras yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan berkedok menjalankan usaha, termasuk usaha apotek dan sejumlah kegiatan usaha lainnya.

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi tersebut adalah pemilik apotek berinisial SHT, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial MHD. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri sumber obat, legalitas pengadaan, distribusi, pihak yang menerima obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok ke luar wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Apabila benar ditemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal, aparat diharapkan mengusut seluruh rantai distribusinya, mulai dari pemasok, pengedar, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengguna atau pengecer.

Lebih jauh, terdapat informasi yang perlu diverifikasi aparat mengenai dugaan bahwa obat-obatan tersebut didistribusikan hingga ke luar daerah. Bahkan, terdapat dugaan bahwa pihak tertentu memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk memproduksi obat. Informasi ini tentunya harus dibuktikan secara objektif melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak se-Indonesia

MINTA TELUSURI ALIRAN DANA

Selain aspek peredaran obat, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Jika terdapat indikasi hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk membeli maupun menjalankan usaha lainnya, aparat dapat menelusuri transaksi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di Kota Palopo dan Luwu Raya. Jangan hanya berhenti pada pengecer, tetapi apabila ditemukan jaringan, telusuri sampai kepada pemasok dan sumber barangnya.”

“Kami juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.”

Menurut kami, persoalan dugaan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang berlaku tidak boleh dianggap sepele. Apabila benar terjadi dan melibatkan jaringan yang luas, hal tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap masyarakat, terutama apabila obat diperoleh oleh anak-anak dan remaja tanpa pengawasan medis.

Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah profesional, transparan, dan berdasarkan bukti untuk mengungkap kebenaran atas informasi tersebut.

Kami meminta:

1. Kapolres Palopo melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
2. Kapolda Sulsel melalui Ditresnarkoba dan/atau unit terkait melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi jaringan yang melibatkan lintas daerah.
3. Memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penjualan, dan distribusi obat pada pihak-pihak yang diduga terkait.
4. Menelusuri dugaan distribusi obat ke wilayah lain di Luwu Raya maupun luar daerah.
5. Memeriksa informasi mengenai dugaan kepemilikan alat produksi apabila memang terdapat bukti pendukung.
6. Menelusuri aliran dana apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan indikasi hasil kejahatan digunakan untuk kegiatan atau usaha lainnya.
7. Membuka ruang klarifikasi bagi pihak SHT dan MHD agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.
(((Tim Red))))
(((081234444427))))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya
Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.

Berita Terbaru