Joko Suandi, S.H., M.H., Puji Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kecam Pemerintah Deli Serdang karena Menentang Keadilan dalam Kasus Eksekusi SDABMBK

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Suandi, S.H., M.H., Puji Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kecam Pemerintah Deli Serdang karena Menentang Keadilan dalam Kasus Eksekusi SDABMBK

Deli Serdang / kompas1.com

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan yang tegas, Joko Suandi, S.H., M.H., dengan keras membela eksekusi perintah pengadilan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Pernyataan Joko Suandi, SH MH muncul sebagai tanggapan terhadap pemberitaan media baru-baru ini tentang eksekusi tanggal 6 Oktober 2025, yang telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK untuk membayar Rp 1.998.400.000, ditambah denda 18%, kepada PT. Intan Amanah.

Joko Suandi, SH MH. menduga Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang dengan sengaja menyebarkan informasi yang salah, mengklaim bahwa perintah eksekusi tersebut cacat hukum  dikarenakan eksekusi akan menyita aset negara .

Kebenaran eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Lubuk Pakam hanya membacakan perintah pengadilan eksekusi pembayaran hutang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp.1.998.400.000 beserta dendanya yang sudah berjalan sampai 12% dan dianggap sudah menimbulkan kerugian negara .

Dalam konferensi pers, Joko Suandi, SH MH. menyatakan, “Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman yang jelas tentang hukum. Putusan pengadilan secara eksplisit memerintahkan pembayaran utang kepada PT Intan Amanah, dengan denda 6% per tahun untuk keterlambatan. Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah untuk memastikan Dinas SDABMBK mematuhi hukum. Ini bukan serangan terhadap aset negara, tetapi penegakan yang diperlukan dari kewajiban keuangan yang sah.”

Baca Juga:  Ini Klarifikasi Vera Kansil Terkait Video Viral di Media Sosial

Joko Suandi l, SH MH lebih lanjut mengungkapkan, “Muslih Siregar memberi tahu saya dan Direktur PT. Intan Amanah bahwa dia telah menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, tetapi Sipahutar dengan tegas menolak. Pembangkangan terang-terangan terhadap perintah pengadilan ini tidak dapat diterima.”

Tindakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang penghambatan yang disengaja dan kurangnya niat untuk menghormati kewajiban keuangan kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang keduanya telah memperoleh putusan pengadilan yang menguntungkan.

Joko Suandi bersumpah untuk menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mengamankan keadilan bagi kliennya dan menjunjung tinggi integritas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dia menuntut agar Bupati Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar segera menghormati keputusan pengadilan dan menghentikan upaya mereka untuk merusak proses peradilan.bukan malah menyudutkan pihak pengadilan yang sudah melakukan tugas nya dengan baik

Joko Suandi, S.H., M.H., adalah seorang pembela hukum yang dihormati yang dikenal karena komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Kadis SDABMBK melalui Sekretaris nya Agus Salim di konfirmasi awak media mengatakan ” maaf bg , saya tidak dapat informasi prihal tersebut ” .

Berbeda dengan dengan Kabag hukum Deli Serdang, Muslih Siregar saat dikonfirmasi awak media bungkam tanpa bahasa , seakan akan mengamini apa yang pernah di bicarakan nya dengan Joko Suandi dan Direktur PT Intan Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV
AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar
Perumda Pasar Lakukan Pendataan Aset di Pasar Winenet, Pastikan Data Tertib dan Akurat
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:57 WIB

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:05 WIB

AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:15 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:39 WIB

Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar

Berita Terbaru