Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

Medan , 08/11/2025 / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan tajam terkait komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di seluruh Indonesia. Sorotan ini muncul seiring dengan masih maraknya peredaran permainan ketangkasan judi tembak ikan di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang mencakup kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing tinggi, Batu Bara, Asahan, Toba, Labura, dan Labusel.

Kegagalan ini seolah mengabaikan perintah tegas yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Presiden Prabowo secara eksplisit meminta Kapolri untuk fokus pada tiga tugas utama, yakni pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan judi online maupun offline.

“Saya minta Kapolri, tiga hal ada yang memimpin untuk saya, satu pemberantasan narkoba, dua penyelundupan, tiga judi online,” tegas Presiden Prabowo saat itu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik perjudian, khususnya judi tembak ikan, masih menjamur di Sumatera Utara. Sebagai contoh, Polres Toba pada Senin, 03 November 2025, berhasil mengamankan meja tembak ikan dari Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba. Meja tersebut diketahui diduga milik seorang bernama BC Silalahi.

Warga mengaku senang dengan diamankan nya meja tembak ikan di wilayah mereka .” Kami senang bang meja itu di tangkap polisi , harus nya sekalian orang nya saja , karena kami takut sebentar lagi meja itu pasti di keluarkan lagi dari kantor polisi , karena biasanya begitu ” pungkas sumber anonim .

Ironisnya, meski identitas pemilik meja sudah diketahui, pihak kepolisian belum pernah melakukan penangkapan terhadap BC Silalahi. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa BC Silalahi diduga kuat mengendalikan jaringan meja tembak ikan di wilayah Batu Bara, Asahan, Labura, dan Labusel.

Baca Juga:  Operasi Dian Samrat 2025, Polres Bitung Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Lebih lanjut, Polsek oknum Pulo Raja diduga mengenal dekat BC Silalahi. Bahkan, disinyalir bahwa mereka mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh BC Silalahi, namun tidak berani mengambil tindakan. Muncul dugaan kuat bahwa BC Silalahi memiliki beking dari oknum TNI dari satuan kompi Pulo Raja, yang membuatnya seolah kebal terhadap hukum.

Pasal 303 KUHP menargetkan pihak yang menyediakan fasilitas perjudian. Hal ini mencakup sengaja menawarkan atau memberi kesempatan judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan judi, serta sengaja menawarkan atau memberi kesempatan judi kepada khalayak umum.

Hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta (nilai denda telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023). Pasal ini berbeda dengan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur hukuman untuk pemain judi biasa dengan ancaman yang lebih ringan.

Masyarakat berharap Menanggapi situasi ini, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas. Masyarakat menanti tindakan nyata dari Kapolres Toba untuk memberantas perjudian, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo. Meja judi yang telah diamankan diharapkan tidak dilepaskan kembali dengan imbalan sejumlah uang.

Selain itu, Kapolres Toba juga diminta untuk segera bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pemain serta menertibkan kegiatan judi di wilayahnya dengan tidak tebang pilih .

Meja yang sudah di amankan tidak lagi di lepas baiknya di musnahkan bersama para forkopimcab agar menjadi contoh dan pelajaran bagi pelaku dan pemain .( Tim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:06 WIB

M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru