Kaka Di Hukum Penjara Karena Merepost Berita Adiknya Korban KDRT Poli

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaka Di Hukum Penjara Karena Merepost Berita Adiknya Korban KDRT Poli

Lubuk Pakam / kompas1. Com

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula Pada tanggal 12 maret 2024 saya berkunjung kerumah ibu saya di jl.pembangunan 1 desa sekip Kec. Lubuk Pakam saya melihat Adik Ipar saya dan rombongan ada dirumah ibu saya.

Kemudian terjadi keributan antara adik saya dan adik ipar saya. Saya melihat keponakan saya dibawa dengan paksa tanpa persetujuan ibunya. Dimana kedua keponakan saya itu masih sangat kecil, yang satu masih menyusui dan yg satu lg masih berumur kurang lebih 1 thn 6 bln.

Melihat itu adek saya dian meta meminta tolong kepada saya kak Jun tolong kak dengan menangis dan menjerit spontan saya merekam kejadian itu karena saya tidak bisa berbuat apa-apa saat itu dirumah.

Pada saat itu hanya ada ibu saya dikursi roda dan adik saya dian meta.Terjadi keributan sampai adik saya menggantung di mobil pintu sebelah kiri demi meminta anaknya agar diberikan ke ibunya namun mala mobil melaju kencang dan terseret sekitar 4-5 meter.

Pada tgl 16 April saya melihat pemberitaan adik saya. Kemudian tgl 18 april saya repost yang sudah viral sebelumnya. Pada tgl 15 april saya melihat berita medanheadlines.news berisi artikel kerap KDRT adik saya, kemudian tgl 16 april saya merepost. Karena hal ini membuat saya dihukum 1tahun penjara dan subs 100jt atau ganti 60hari

Baca Juga:  Tani Merdeka Deli Serdang Audiensi dengan Dinas Pertanian, Bahas Ketahanan Pangan

Menurut cerita adik saya dan saya melihat sendiri mulai dari hamil anak pertama sampai hamil besar dia dirumah ibu saya dan berjanji tidak akan main tangan dan telah berjanji dengan membuat surat perjanjian di selembar kertas diatas materai tapi selalu mengulangi sampai anak ke 3 dan adik saya juga sempat disuruh menggugurkan kandungannya, tak sampai disitu adik saya juga disuruh berhenti bekerja tapi tidak ada perubahan.

Selanjutnya adik saya membuat laporan tapi Laporannya tidak diproses malah dinyatakan kurang cukup bukti, malah sebaliknya dengan saya yang merepost berita yang sudah ada dijadikan bahan untuk melaporkan saya. Apakah karena mantan suami adik saya seorang Polisi

Dimanalah letak keadilan di Negeri kita ini. Hanya karena merepost ulang dan prihatin melihat adik saya, malah saya di jadikan tersangka di Polrestabes Medan tgl 13 maret 2025 Nomor : LP/B/2631/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan diputuskan hukuman 1 tahun penjara 100 jt subsider (2) bln. Sambil meneteskan airmata dengar Putusan yang tidak sebanding dengan perbuatan saya oleh karena itu saya ajukan Banding. Berharap kepada Pengadilan Tinggi Medan benar-benar melihat dasar dan sebabnya kenapa saya merepost itu karena berharap Netizen dapat membantu kami, karena kalau dibandingkan keberadaan kami dengan mereka sangat jauh berbeda.

Oleh sebab itu Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabid Propam, dan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar benar-benar Keadilan ditegakkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru