Ketua DPC Gerindra Langkat, Terancam Jeratan Hukum

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Gerindra Langkat, Terancam Jeratan Hukum

Medan, 30 September 2025 / kompas1.id

Anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Langkat, Dedek Pradesa, menghadapi masalah serius setelah beberapa kali dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri terkait dugaan pelanggaraan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan , atau 378 KUHP , atau 372 KUHP .

Penyidik Polda Sumut telah melayangkan panggilan lebih dari dua kali kepada Dedek Pradesa, namun yang bersangkutan diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sumber dari kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Saudara DP telah kami panggil untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen koperasi yang kami butuhkan.”

Kuasa hukum para korban, Henry R. H. Pakpahan, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas sikap Dedek Pradesa yang dinilai tidak kooperatif. “Sungguh aneh, dokumen-dokumen penting koperasi tidak dapat dihadirkan dengan alasan hilang. Kami menduga kuat ada upaya sengaja untuk menghalangi penyidikan atau bahkan Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ini memang tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan penggalangan dana,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:  PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Henry Pakpahan mendesak penyidik Krimsus Fismondev Polda Sumut untuk segera memanggil Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara guna mengklarifikasi legalitas Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Ia juga meminta Partai Gerindra Sumut untuk tidak melindungi kader yang bermasalah. “Kami berharap Gerindra Sumut tidak membela atau menutupi kader yang diduga terlibat dalam praktik ilegal penghimpunan dan penggelapan dana masyarakat. Hal ini akan mencoreng nama baik partai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Henry Pakpahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada DPD Gerindra Sumut pada tanggal 21 Juli 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. “Kami menduga kuat ada upaya melindungi kader yang bermasalah di tubuh Gerindra Sumut. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi para nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh Dedek Pradesa,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi merusak citra Partai Gerindra di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat. Masyarakat menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan respons dari Partai Gerindra terkait dugaan keterlibatan kadernya dalam kasus ini.

Sampai berita ini di terbitkan Dedek Pradesa bungkam saat dikonfirmasi awak media .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Berita Terbaru