Ketua DPD LSM BIN Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane Dari Jabatannya

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD LSM BIN Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane Dari Jabatannya

Serdang Bedagai,/ kompas1.com

Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Zulahmad Lubis kini menjadi sorotan publik karena telah melanggar “Pakta Integritas” yang telah dia tandatangani, selain menjabat sebagai Kepala Desa, Zulahmad Lubis juga bekerja sebagai Karyawan tetap di PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin Kades bisa mengerjakan dua pekerjaan sekaligus? Memangnya badannya ada dua?” ucap Abdi M. Rambe.

Terkait permasalahan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Independen Nusantara (DPD LSM BIN) Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe cukup geram sehingga ia meminta Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) agar segera mencopot Zulahmad Lubis dari jabatannya selaku Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (29/11/2025).

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat jelas dikatakan bahwa Kades dilarang rangkap jabatan termasuk menjadi karyawan BUMN.

“Kepala desa adalah pelayan publik yang bertugas melayani masyarakat desa, termasuk berkantor setiap hari untuk menjalankan fungsinya. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Abdi M. Rambe.

Ia juga mengatakan, meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan mereka “berkantor” setiap hari seperti ASN, pelayanan desa dilakukan setiap hari kerja sesuai kebutuhan masyarakat.

Fungsi dan tugas:

Kepala desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelayanan publik:

Lanjut kata Abdi M. Rambe, sebagai pelayan publik, kepala desa harus memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun diperlukan, termasuk di luar jam kerja kantor jika ada kebutuhan mendesak.

Baca Juga:  Tak Pandang Bulu, Dit Narkoba Poldasu Ciduk Pengedar Exctacy di Hotel milik Anggota Dewan

Jam kerja:

Jam kerja untuk aparatur pemerintah desa umumnya mengikuti jam kerja pemerintahan, yaitu pada hari kerja (Senin-Jumat). Namun, tugasnya tidak terbatas pada jam tersebut saja, terutama jika menyangkut pelayanan masyarakat.

Undang-undang yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk menjadi karyawan BUMN antara lain:

1.Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2.Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 mengatur mengenai larangan bagi Kepala Desa.

Berdasarkan pasal tersebut, Kepala Desa dilarang:

Menjadi pengurus partai politik.

Merangkap jabatan dengan:
Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Frasa “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” ini menafsirkan bahwa posisi sebagai karyawan BUMN termasuk dalam larangan rangkap jabatan, karena fungsi Kepala Desa membutuhkan fokus penuh waktu sebagai pelayan masyarakat desa,” ujar Abdi M. Rambe.

Selain Undang-undang Desa, peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 juga turut menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan.

“Dengan demikian, seorang Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi karyawan BUMN selama masa jabatannya,” pungkas Abdi M. Rambe.

Seorang Kepala Desa yang tidak pernah masuk kerja karena menjadi karyawan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Hal ini karena jabatan Kepala Desa dilarang untuk dirangkap dengan pekerjaan lain, terutama yang mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut Bersama Garda Kamtibmas Langkat Kunjungi Lapas Pemuda Langkat
Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:42 WIB

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 September 2026 - 05:36 WIB

Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Tanjung Gusta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB