Lambatnya Penegakan Hukum, Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Bebas Berkeliaran!

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambatnya Penegakan Hukum, Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Bebas Berkeliaran!

Deli Serdang/ kompas1.com

Kasus penganiayaan terhadap Elin Syahputra, seorang wartawan yang menjadi korban pemukulan saat meliput demonstrasi di depan PT. Universal Gloves (UG), menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum. Pelaku berinisial BS, yang dengan brutal memukul kepala Elin dengan helm, terlihat santai beraktivitas di sekitar Patumbak Kampung, seolah tak tersentuh hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya BS, pelaku pengancaman dan intimidasi terhadap Dedi Irawandi Lubis, yaitu AS dan RS, juga bernasib serupa. Mereka terlihat bebas beraktivitas di sekitar PT. UG, tanpa rasa takut atau bersalah. Bahkan, AS sempat terlihat bersantai di sebuah kafe di Jalan Pertahanan, menambah miris situasi ini.

Keterangan ini didapatkan dari warga sekitar Dusun I Desa Patumbak Kampung pada Jumat malam (10/10/2025). Riki Irawan SH. MH., kuasa hukum kedua korban, juga mengaku beberapa kali berpapasan dengan para terlapor.

“Saya benar-benar kecewa. Jurnalis yang dilindungi undang-undang bisa dianiaya, dan pelaku dibiarkan bebas. Mau jadi apa negeri ini jika hukum dipermainkan?” ujar Elin dengan nada geram.

Dedi Lubis juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia masih ingat jelas bagaimana para preman bayaran PT. UG menarik kerah bajunya sambil melontarkan kata-kata kotor. “Entah apa kerja penegak hukum, pelaku dengan bukti yang jelas masih bisa berkeliaran seenaknya,” ungkapnya dengan nada kesal.

Baca Juga:  Launching Program MBG Dapur Twin: Upaya Penuhi Gizi Anak Lampung Utara

Sebelumnya, berbagai aliansi wartawan telah mengecam keras tindakan preman bayaran PT UG yang mengintimidasi dan menganiaya wartawan. Laporan kejadian ini telah disampaikan pada Selasa (7/10/2025) dini hari, dan Elin Syahputra telah menjalani visum di RS. Bhayangkara. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara professional . Kuat dugaan pihak kepolisian tidak ingin menangani laporan kekerasan terhadap wartawan . banyak laporan tentang kekerasan terhadap wartawan yang dipeti es kan atau tidak diproses , padahal jelas diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers , bahwa pers merupakan Pilar ke 4 dalam penegakan demokrasi dan wajib di lindungi .

Kasus penganiayaan ini telah di laporkan ke Polsek Patumbak dengan nomor ; LP/B/ 565 / X/ 2025 / SPKT/POLSEK PATUMBAK/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA , tetapi sampai sekarang pelaku penganiaya masih berkeliaran bebas , ada apa dengan Kepolisian ? (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Berita Terbaru