*Menkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH*

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Menkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH*

Medan 25/8/25 / kompas1.com

Menteri Hukum Republik Indonesia menolak permohonan Mikail T.P Purba, SH terkait permohonan Pemuda Karya Nasional menjadi miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mikail T. P Purba, SH mendaftarkan Pemuda Karya Nasional kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Permohonan JID2024111286 tertanggal 29 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, permohonan tersebut telah ditolak Menteri Hukum.

Penolakan tersebut disambut baik oleh Arya Agustinus Purba, SH. Dalam keterangannya ia mengucapkan Terima kasih kepada Menteri Hukum yang telah menerima keberatan (oposisi) yang dilayangkannya terhadap permohonan tersebut.

“Meniru milik orang lain itu tidak baik dan Menteri Hukum sudah menjalankan prosedur hukum yang tepat dengan menolak permohonan yang meniru merek milik saya.”

Diketahui pada tanggal 20 Oktober 2024, Arya Agustinus Purba, SH melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional melayangkan keberatan atau oposisi atas permohonan pendaftaran hak merek Pemuda Karya Nasional oleh Mikail T.P Purba, SH. Hal tersebut karena objek permohonan Mikail T.P. Purba, SH sama dengan milik Arya Agustinus Purba, SH yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Menteri Hukum.

Baca Juga:  Kementan Gelontorkan Rp 22,38 Triliun untuk Swasembada Pangan 2026, Deli Serdang Siap Jadi Contoh Sukses

Merek tersebut terdaftar dengan nomor IDM000972425 tertanggal 30 Juni 2022 atas nama Arya Agustinus Purba, SH.
Terkait dengan keberlanjutan atas penolakan ini, Arya Agustinus Purba, SH mengatakan akan melakukan upaya Hukum terkait pihak – pihak yang telah memberikan keterangan tidak benar terkait Pemuda Karya Nasional.

Diketahui saat ini banyak pihak – pihak yang mencari panggung dengan mengatakan Arya Agustinus, SH tidak memiliki hak atas merek Pemuda Karya Nasional, pihak – pihak tersebut membuat narasi di konten media sosial dan komentar – komentar yang menyudutkan Arya Agustinus Purba, SH.

Disisi lain, Jordan Sitepu, SH selaku Sekretaris Umum Ormas DPP PKN Maju Jaya Abadi menghimbau kepada kader PKN Maju Jaya Abadi agar tetap satu komando dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian dan tidak terpancing dalam provokasi yang digulirkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Jordan juga mengatakan mendukung langkah hukum yang akan dilakukan PKN Maju Jaya Abadi pasca ditolaknya permohonan Mikail T. P Purba, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 
PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM
Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Tanah Sawah Sugiyo di Kulon Progo Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Ketum Germas ungkap Ade Julhaidir desak DPR / MPR RI tampung aspirasi masyarakat terkait polemik putusan MK dan ijazah Gibran 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:58 WIB

PERKARA APARTEMEN SHERWOOD DIAWASI PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN KPK, H. MAKAWI DESAK KEPASTIAN HUKUM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Berita Terbaru