kompas1.com | INDRAMAYU
Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu (tipe G) di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kembali memantik perhatian publik. Warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan tersebut semakin terbuka dan terkesan berlangsung tanpa hambatan.
Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Informasi yang beredar menyebutkan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat tipe G masih ramai didatangi pembeli. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan terhadap dugaan praktik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang tidak ada aktivitas seperti yang dikeluhkan warga, tentu harus dibuktikan. Tapi kalau memang ada, aparat jangan sampai terkesan menutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, dugaan peredaran obat tipe G bukan lagi isu baru. Persoalan tersebut disebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat dan berulang kali menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan menyasar kalangan remaja.
Masyarakat khawatir penyalahgunaan obat keras akan menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial yang lebih besar. Mulai dari kenakalan remaja, tindakan kriminal, gangguan keamanan lingkungan, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
“Yang kami takutkan bukan hanya soal jual belinya, tapi dampaknya. Anak-anak muda bisa menjadi korban jika obat seperti itu mudah didapat,” kata warga lainnya.
Kondisi yang disebut semakin terang-terangan ini membuat desakan terhadap aparat penegak hukum semakin kuat. Warga meminta kepolisian dan instansi terkait segera turun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah warga bahkan menilai lambannya respons terhadap berbagai keluhan hanya akan memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap persoalan yang sudah jelas dikeluhkan warga. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat tipe G di Desa Panyindangan Kulon. Namun satu hal yang pasti, keresahan warga terus menguat dan tuntutan agar aparat bertindak semakin keras terdengar.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji atau pengawasan di atas kertas. Jika dugaan tersebut benar adanya, warga berharap tidak ada kompromi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebab ketika obat keras diduga beredar bebas di lingkungan masyarakat, yang terancam bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga masa depan generasi muda Indramayu.














