Polres Rejang Lebong Gagalkan aksi Curanmor Di desa Belumai 2

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang lebong-Kompas1.con Kepolisian Resort Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Tersangka Sugiarto alias Sugi Bin Sukimin (Alm), ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bersama dengan tersangka lain yang masih buron, YOGI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Waka Polres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu dan KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto mengungkapkan, tersangka Sugiarto dan YOGI melakukan modus operandi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

 

“Yogi memantau situasi di sekitaran tempat kejadian, sementara Sugiarto melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan,” ungkap Tekat Parmo.

Baca Juga: 

 

Namun, tersangka Sugiarto berhasil diamankan oleh korban dan masyarakat setelah terdengar teriakan “maling-maling” dan tersangka berusaha melarikan diri dengan mendorong sepeda motor.

 

Sementara itu, tersangka YOGI berhasil melarikan diri.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, Sugiarto merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda, termasuk di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kota Lubuk Linggau, dan di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

 

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk STNK, BPKB, sepeda motor, baju kaos, celana jeans, dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian.

 

Polisi akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencurian sepeda motor ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.

 

Tersangka Sugiarto, akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

#(red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:59 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Berita Terbaru